
KENDARI, TEGAS.CO โ Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa PT. Tambang Matarappe Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Konawe Utara (Konut) tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pengakuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra, Senin (20/10/2025).
Abd Aman Hega, Kabid Penyuluhan Dishut Sultra, menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di Konut melibatkan dua aspek, yaitu hutan adat dan tanah adat.
Dalam paparannya, ia mengonfirmasi status perizinan kedua perusahaan tambang yang dilaporkan masyarakat.
“PT Stargate telah memiliki IPPKH, namun PT TMS belum memiliki IPPKH,” jelas Abd Aman, memberikan penegasan soal legalitas operasional perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Abd Aman menyoroti prosedur pengakuan hutan adat. Ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, di mana keputusan akhir pengakuan hutan adat berada di tingkat kementerian.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Terkait dengan pengakuan hutan adat di kawasan hutan, regulasi kami tetap mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan bahwa keputusan pengakuan itu ada di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Abd Aman menyarankan agar Pemerintah Daerah Konawe Utara membentuk tim verifikasi untuk menindaklanjuti klaim tanah ulayat masyarakat.
Langkah ini dinilai necessary untuk memastikan kebenaran klaim yang diajukan masyarakat adat.
Sementara itu, Komisi III DPRD Sultra menyatakan akan segera mengagendakan RDP lanjutan. Dewan bertekad menghadirkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan PT TMS yang sebelumnya mangkir, untuk mencari kejelasan dan penyelesaian atas aspirasi masyarakat adat Tolaki yang merasa dirugikan.
Temuan tidak adanya IPPKH pada PT TMS ini semakin mengukuhkan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut dalam operasionalisasinya di kawasan hutan Konawe Utara.
PUBLISHER: MAS’UD