
TEGAS.CO., KOLAKA – PT Toshida Indonesia secara resmi angkat bicara menanggapi berbagai isu yang berkembang seputar operasional perusahaannya di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangannya berjalan di atas landasan hukum yang sah dan tidak dilakukan secara diam-diam.
Juru bicara perusahaan, General Manager Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Kolaka, Kamis (22/10/2025), menyatakan bahwa status kuasa pertambangan perusahaan telah dimulai sejak tahun 2008, yang kemudian ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
“Kami telah ada sejak 2008 dan pada tahun 2010 naik menjadi IUP Operasi Produksi. Jadi, legalitas kami sah adanya, bahkan kami sudah beroperasi sebelum Kolaka Timur resmi menjadi kabupaten,” tegas Umar di hadapan awak media.
Sebagai bentuk komitmen sosial, Umar mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mempersiapkan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), salah satunya adalah pembangunan sebuah masjid di Desa Taure, Kecamatan Aere.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
“Kami sudah tinjau langsung ke lokasi. Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah siap, tinggal realisasinya. Kami ingin program ini menjadi bukti nyata bahwa Toshida tidak hanya menambang, tetapi juga aktif membangun dan memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujarnya.
Merespons isu lain yang beredar mengenai dugaan penghalangan terhadap kunjungan pemerintah daerah, Umar membantahnya. Ia menjelaskan bahwa perusahaan selalu menerapkan prosedur keselamatan yang ketat.
“Kami tidak pernah menolak kunjungan pemerintah. Yang ada, kami harus memastikan semua kunjungan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan tambang. Area tambang merupakan lokasi rawan kecelakaan, sehingga prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib dijalankan untuk siapapun, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Mengenai permintaan penghentian sementara aktivitas tambang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, Umar menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pemerintah pusat.
“Undang-undang secara jelas menyebutkan bahwa keputusan penghentian operasi, perizinan, dan pengawasan hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami senantiasa berkoordinasi dan berada di bawah pengawasan kementerian terkait,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Umar menekankan bahwa PT Toshida Indonesia selalu membuka pintu dialog dengan semua pihak. “Kami menginginkan kerja sama, bukan konflik. Keberadaan tambang ini harus dapat menjadi manfaat bersama, baik bagi perusahaan maupun bagi seluruh masyarakat Kolaka Timur,” tutupnya. (*)
Penulis: Zikin