
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – GAT Institut melalui Direkturnya, Ashabul Arkam menyoroti pengangkatan Dr. Muh. Subhan, A.K sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Gubernur Andi Sumangerukka.
Menurut Ashabul Akram pengangkatan tersebut dinilai mencoreng semangat reformasi birokrasi dan prinsip integritas ASN, pasalnya Dr. Subhan diduga sebelumnya pernah dijatuhi sanksi demosi akibat pelanggaran disiplin berat.
“Waktu menjabat di Bappeda Sultra sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Subhan dilaporkan tidak masuk kantor selama hampir dua tahun penuh tanpa kinerja yang jelas,” kata Ashabul Akram, Jumat (24/10/2025).
Seharusnya, menurut ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran tersebut sudah cukup untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Namun faktanya, ungkap Ashabul, pejabat itu justru kembali naik jabatan strategis dan mendapat tunjangan baru di posisi Eselon III/A
Ashabul Akram, mengecam keras langkah Gubernur Andi Sumangerukka yang menandatangani pelantikan tersebut pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Publik punya hak marah. Pejabat yang pernah didemosi karena dua tahun tidak masuk kantor, malah diangkat jadi sekdis. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembusukan nilai integritas di tubuh birokrasi,” tegas Ashabul
Ia menilai, pengangkatan ini menjadi bukti nyata gagalnya kepemimpinan Andi Sumangerukka dalam menegakkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme ASN.
“Bagaimana publik bisa percaya pada slogan Reformasi Birokrasi Bersih dan Berintegritas kalau pejabat bermasalah justru diberi jabatan baru? Ini kemunduran moral yang serius,” ujarnya.
Sorotan publik pun terus menguat di berbagai kalangan, terutama di antara ASN sendiri.
Banyak pihak menilai keputusan tersebut mencederai semangat pembinaan aparatur negara dan menunjukkan adanya kebijakan tebang pilih dalam penegakan disiplin pegawai.
“Kalau ASN yang dua tahun tak masuk kantor bisa naik jabatan, maka apa kabar mereka yang setiap hari bekerja disiplin dan profesional? Ini preseden buruk bagi seluruh aparatur di Sulawesi Tenggara,” tambah Ashabul.
Hingga berita ini dinaikan, pihak Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan pengangkatan kembali Dr. Muh. Subhan.
“Publik kini menunggu jawaban dari Gubernur Andi Sumangerukka, apakah keputusan ini merupakan bentuk pembinaan ASN, atau justru simbol nyata gagalnya penerapan nilai integritas dalam pemerintahan Sultra,” ujarnya