
KENDARI, TEGAS.CO โ Oknum kepolisian di Kendari dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus operandi razia.
Motor tersebut hilang selama lebih dari setahun dan ditemukan dalam kondisi rusak parah serta telah diubah warnanya.
Hal ini disampaikan oleh Muh. Fadri Laulewulu, S.H., pengacara dan pendamping korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara, di Kendari pada Selasa (28/10/2025).
Kronologi Dugaan Penggelapan
Menurut Fadri, korban bernama Risky, warga Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, telah kehilangan motor Yamaha Mio M3 milik ibunya yang digunakan untuk bekerja dan mengantar anak ke sekolah.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Kronologi bermula pada 20 Juli 2024, saat motor tersebut ditahan oleh tim kepolisian yang menggelar razia di sekitar Jalan Balai Kota IV Kendari.
Risky telah berulang kali mendatangi Polresta Kendari, Polda Sultra, Polsek Mandonga, hingga Polsek Ranomeeto untuk mengecek keberadaan motornya, namun hasilnya nihil selama hampir setahun.
“Setelah kurang lebih setahun berlalu, tidak ada informasi dan hasil yang didapat oleh Risky dari Kepolisian. Pada 21 Oktober 2025, Dia memutuskan untuk mengadu kepada YLBH Sultra,” ujar Fadri.
Setelah YLBH Sultra turun tangan dan mendatangi Polresta Kendari pada 27 Oktober 2025, tim sempat tidak menemukan motor tersebut di Satuan Reskrim.
Namun, keesokan harinya, Koordinator Humas YLBH Sultra, Muhamad Yusal Abrianto, S.H., dihubungi oleh pihak SPKT Polresta Kendari yang menginformasikan bahwa motor sudah ditemukan di Reserse Kriminal.
Saat pengecekan di parkiran Reskrim, motor Risky tidak langsung dikenali. “Setelah dokumen STNK dan nomor rangka serta nomor mesin motor tersebut dicocokkan barulah Kami yakin benar bahwa motor yang terparkir tersebut milik Risky, karena selain kondisinya warnanya juga sudah berubah dari Kuning menjadi Hitam,” ungkap Fadri.
Kondisi motor ditemukan sudah tidak utuh lagi dan beberapa sparepart motor telah dicopot atau di-preteli. Risky dilaporkan menangis histeris ketika melihat kondisi motornya.
Fadri juga menambahkan, imbas dari hilangnya motor tersebut, salah satu anak Risky terpaksa berhenti sekolah.
Fadri Laulewulu menyatakan keheranannya terhadap kinerja oknum kepolisian karena kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara penyitaan ataupun surat tilang yang menunjukkan bentuk pelanggaran dan kejelasan keberadaan motor selama setahun lebih.
“Ini kan lucu, barang orang diambil begitu saja tanpa kejelasan,” tegasnya.
Atas dasar dugaan penggelapan ini, YLBH Sultra akan segera mengambil langkah hukum.
“Kami berkomitmen akan mengawal kasus sampai tuntas, ini tidak boleh terjadi lagi dan oknum pelakunya harus dihukum, kalo perlu pecat,” tutup Fadri.
Selain melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dengan modus hasil Razia kepada Propam Polda Sulawesi Tenggara, YLBH Sultra juga tengah mengkaji untuk melaporkan tindak pidana perusakan dan hilangnya motor tersebut ke Polda Sultra.
PUBLISHER: MAS’UD

