
SULAWESI TENGGARA, TEGAS.CO โ Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan rekomendasi tegas pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran aktivitas hauling (pengangkutan) ore nikel PT ST Nickel Resource.
Rekomendasi tersebut memerintahkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban perizinan, khususnya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di bidang pengangkutan, demi menertibkan kegiatan operasional dan mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zufadli, yang menerima aspirator, menjelaskan bahwa temuan utama yang disoroti adalah aktivitas hauling jarak jauh yang dilakukan oleh PT ST. Nickel sendiri tanpa memiliki IUJP.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Rekomendasinya itu diperintahkan kepada PT ST Nikel untuk mengurus izin hauling. Karena selama ini kami dengar dia melakukan hauling tersendiri,” tegas Aflan Zufadli, Selasa, 28/10/2025.
Menurut Aflan, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya diperbolehkan melakukan aktivitas pengangkutan di dalam wilayah IUP atau di Project Area.
Sementara itu, PT ST Nickel disinyalir melakukan hauling jarak jauh, yakni dari Amonggedo hingga Kota Kendari, yang membentang kurang lebih 60 kilometer dan melewati empat komponen jalan (Nasional, Provinsi, Konawe, dan Kota Kendari).
Aflan menekankan bahwa pengangkutan jarak jauh wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUJP khusus di bidang pengangkutan.
IUJP ini penting karena berkaitan erat dengan kewajiban pajak daerah dan retribusi kompensasi penggunaan jalan.
“Harusnya kan ada pajak yang harus dibayar di sini. Dalam artian ketika dia IUJP kan ada kompensasi jalan kan harus dibayar. Ada pajak-pajak ke daerah, retribusi daerah. Nah, kalau tidak punya IUJP kan atas dasar apa pengenaan pajaknya?” jelasnya.
Aflan juga menyebutkan bahwa sebelumnya PT ST Nickel sempat menggunakan pihak ketiga, PT PAL, yang diduga memiliki IUJP, namun kontrak tersebut diputus, dan perusahaan kemudian melakukan hauling sendiri.
Aflan Zufadli memberi dua pilihan utama bagi PT ST Nickel untuk tetap menjalankan aktivitasnya tanpa melanggar aturan dengan mengurus IUJP sendiri dan membentuk badan hukum tersendiri, karena IUJP tidak melekat pada izin IUP. Kemudian menggunakan pihak ketiga yang sudah memiliki IUJP di bidang pengangkutan.
Komisi III menekankan bahwa investasi tidak dihalangi, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati.
“ST Nickel tetap jalan tapi jangan melanggar aturan. Kita tidak menghalangi investasi, tapi kita juga tidak akan memperbolehkan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Aflan meminta PT ST Nickel menghentikan sementara operasional hauling jika memaksakan jalan tanpa menaati aturan.
Selain itu, rekomendasi ini juga menjadi perhatian Balai Transportasi Darat dan BPJN yang memiliki kewenangan masing-masing, yakni pengawasan lalu lintas darat dan kompensasi penggunaan jalan.
PUBLISHER: MAS’UD

