
KENDARI, TEGAS.CO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sasaran demonstrasi.
Kali ini, Aliansi Serikat Buruh dan Gerbang Kota melancarkan aksi unjuk rasa, mendesak wakil rakyat segera bertindak menyikapi dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan serta pengurus serikat buruh PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Konawe Utara (Konut).
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan empat poin tuntutan utama yang ditujukan kepada DPRD Sultra dan penegak hukum yakni,
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Mendesak DPRD Sultra untuk mengambil alih dan meminta Polda Sultra serta PT AKP segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap karyawan maupun pengurus serikat buruh yang dilaporkan perusahaan karena memperjuangkan hak-hak pekerja.
Mendesak DPRD Sultra segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT AKP dan Serikat Buruh Indonesia Bersatu, dengan mengedepankan pendekatan restorative justice yang telah lama dijanjikan perusahaan namun tak kunjung terealisasi.
Menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap aparat penegak hukum yang diduga telah menjadi ‘kaki tangan’ pihak perusahaan PT AKP, dengan menetapkan status tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
Menuntut PT AKP segera mencabut berbagai laporan polisi terhadap 13 karyawan dan pengurus serikat.
Mereka menganggap pelaporan tersebut dilakukan tanpa melihat substansi pokok permasalahan.
Selain itu, massa juga menuntut penghentian intimidasi perusahaan yang melarang karyawan untuk berserikat.
Salah seorang korban, Ikbal, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh petinggi perusahaan.
“Inti akar masalah adalah adanya petinggi PT. AKP yang melakukan intimidasi dengan cara mewajibkan karyawan yang akan melanjutkan kontrak untuk membuat surat pernyataan tidak boleh mengikuti atau membentuk serikat buruh. Jika di kemudian hari ketahuan melakukan bergabung di serikat buruh mana pun, akan langsung di PHK,” tegas Ikbal.
Ia menambahkan, pihak perusahaan telah melaporkan 13 karyawan dan pengurus Serikat Buruh Indonesia Bersatu ke Polda Sultra, di mana beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai identitas petinggi perusahaan yang melakukan larangan tersebut, Ikbal mengaku pihak serikat masih kesulitan mendapatkan nama lengkapnya karena terkesan disembunyikan.
Dengan tegas, massa aksi menyuarakan: “Buruh Bukan Budak, Buruh Berhak Untuk Bersuara Dan Buruh Berhak Untuk Sejahtera Di Kampung Sendiri. Stop Kriminalisasi Pejuang Buruh!”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT AKP. Sementara pihak DPRD Sultra terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi tuntutan para demonstran dan dugaan konflik buruh ini belum ada kejelasan lantaran anggota DPRD Sultra masih dinas luar.
PUBLISHER: MAS’UD