
Mengenal Konstatering Sebelum Eksekusi Pengadilan
Oleh: MAS’UD, SH., CMLC TEGAS.CO
Dalam proses penegakan hukum perdata, terutama yang berkaitan dengan sengketa aset seperti tanah, seringkali muncul istilah asing yang memiliki peran sentral. Salah satunya adalah Konstatering.
Istilah ini merujuk pada sebuah tahapan krusial yang wajib dilakukan pengadilan sebelum melaksanakan eksekusi terhadap suatu objek sengketa.
Konstatering dapat diartikan sebagai tindakan pencocokan atau pengamatan resmi terhadap kondisi suatu objek sengketa di lapangan.
Tujuannya adalah untuk memastikan adanya kesesuaian mutlak antara kondisi fisik objek yang disengketakan dengan rincian yang termuat dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Kegiatan ini merupakan prasyarat penting yang dilakukan sebelum dilaksanakannya sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi yang sesungguhnya.
Tujuan utama Konstatering adalah untuk menghindari timbulnya perselisihan baru di kemudian hari dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang sah serta tidak menyalahi amar putusan pengadilan.
Proses Konstatering bukanlah tindakan sembarangan, melainkan prosedur resmi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kegiatan Konstatering wajib dilakukan oleh pihak pengadilan, yang diwakili oleh Panitera dan Jurusita. Mereka bertugas menjadi mata dan tangan pengadilan di lapangan.
Tim Jurusita akan mencocokkan secara detail batas-batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa (misalnya: letak bangunan, patok batas tanah, dan kondisi di lokasi) dengan rincian yang secara eksplisit tertera dalam amar putusan hakim.
Pihak yang berkepentingan dan terlibat di lapangan biasanya mencakup Pemohon eksekusi (pihak yang memenangkan perkara). Termohon eksekusi (pihak yang dikalahkan). Perangkat desa atau lurah setempat dan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses.
Dengan adanya Konstatering, pengadilan memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi adalah benar-benar objek yang dimaksud dalam putusan pengadilan, dan bukan objek lain yang berdekatan atau memiliki kemiripan.
Selain memastikan kesesuaian, Konstatering juga bertujuan untuk mencatat keadaan objek sengketa saat itu secara resmi dalam Berita Acara Konstatering.
Dokumentasi resmi ini sangat penting untuk meminimalkan potensi sengketa lanjutan setelah eksekusi dilakukan, sekaligus menjamin prinsip kehati-hatian pengadilan dalam menjalankan putusannya.

