Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKendari

Klaim Koperson Soal Sengketa Hambat Perpanjangan HGU Tapak Kuda Dinilai Menyesatkan Hukum

×

Klaim Koperson Soal Sengketa Hambat Perpanjangan HGU Tapak Kuda Dinilai Menyesatkan Hukum

Sebarkan artikel ini
Klaim Koperson Soal Sengketa Hambat Perpanjangan HGU Tapak Kuda Dinilai Menyesatkan Hukum
Andri Darmawan, SH., MH

KENDARI., TEGAS.CO. – Selasa, 4 November 2025 – Klaim pihak Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Koperson) yang menyebut sengketa tanah sebagai alasan tidak dapat dilakukannya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Tapak Kuda, Kendari, dibantah keras oleh kuasa hukum warga pemilik tanah, Andri Darmawan, S.H., M.H.

Andri Darmawan menegaskan bahwa opini yang dilontarkan Koperson tersebut tidak berdasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Bantahan Keras Kuasa Hukum Warga
Menurut Andri, anggapan bahwa perpanjangan HGU mustahil dilakukan saat terjadi sengketa adalah sebuah kekeliruan fatal yang harus diklarifikasi.

“Ini ada opini dari pihak Koperson, kenapa Koperson tidak melakukan perpanjangan HGU, karena menurut Koperson pada saat terjadi sengketa tidak mungkin dilakukan perpanjangan HGU. Nah ini perlu diklarifikasi karena ini menyesatkan ya,” tegas Andri Darmawan.

Ia lantas merujuk pada regulasi agraria yang berlaku untuk memperkuat bantahannya

Pertama: Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999: Peraturan ini, menurut Andri, tidak pernah mencantumkan bahwa adanya sengketa dapat menunda proses perpanjangan HGU.

Klaim Koperson Soal Sengketa Hambat Perpanjangan HGU Tapak Kuda Dinilai Menyesatkan Hukum
Andri Darmawan, SH., MH

Kedua: Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 75 Ayat 1. Regulasi terbaru ini bahkan, kata Andri, secara eksplisit mempertegas bahwa sengketa tanah atau sita oleh pengadilan tidak menghalangi proses perpanjangan HGU.

“Ini kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 itu di Pasal 75 Ayat 1 bahwa apabila obyek tanah itu sedang sengketa atau dilakukan sita oleh pengadilan, itu tidak menghalangi proses perpanjangan HGU. Jadi itu alasan yang tidak berdasar hukum,” jelasnya.

Berdasarkan tidak adanya dasar hukum untuk penundaan perpanjangan HGU, Andri Darmawan menarik kesimpulan tegas. Koperson telah kehilangan haknya atas HGU dan tanah tersebut.

“Sehingga karena alasannya tidak berdasar, maka pada saat Koperson tidak melakukan perpanjangan HGU, berarti dia sudah kehilangan haknya terhadap HGU dan tanah tersebut harus kembali kepada negara untuk selanjutnya diatur peruntukannya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam opini yang beredar di media, pihak Koperson melalui Fianus Arung mengklaim bahwa Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) tidak kehilangan hak keperdataannya atas objek HGU.

Klaim Koperson didasarkan pada kronologi bahwa, pertama, Kopperson memenangkan putusan inkracht pada tahun 1995.

Selanjutnya, Eksekusi pada tahun 1996 gagal, menyebabkan objek berada dalam status quo (belum diserahkan secara yuridis maupun fisik).

Berikutnya, HGU berakhir secara administratif pada tahun 1999, namun langkah perpanjangan HGU disebut secara hukum tidak dapat dilakukan selama status quo akibat kegagalan eksekusi belum dicabut.

Pihak Koperson merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Pasal 34 ayat (2) UUPA dan Pasal 19 ayat (2) huruf c PP No. 40 Tahun 1996, yang menginterpretasikan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan bila tanahnya tidak dalam sengketa, sehingga dalam keadaan status quo, BPN tidak memiliki dasar hukum untuk memproses administrasi HGU.

Sengketa lahan di Tapak Kuda ini terus bergulir, mempertentangkan status administrasi HGU yang telah berakhir pada tahun 1999 dengan putusan hukum perdata yang dimenangkan oleh Koperson, di mana pelaksanaannya terhambat.

PUBLISHER: MAS’UD

Example 120x600