Ratusan warga Wasolangka saat menggeruduk kantor lurah untuk meminta penjelasan terkait tanah mereka yang diklaim masuk kawasan PT Krida Agri Sawita, Selasa (4/11). Foto : istimewa
TEGAS.CO., MUNA — Setelah kedatangan tim Acecor PT Krida Agri Sawita dari Jakarta untuk melakukan monitoring lahan yang telah dijual melalui perantara oknum masyarakat Kelurahan Wasolangka, suasana di wilayah itu kembali memanas.
Warga yang merasa tidak pernah menjual tanahnya menuntut penjelasan pemerintah kelurahan atas kejelasan status lahan yang kini diklaim perusahaan sawit tersebut.
Ratusan warga Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk meminta penjelasan pemerintah terkait tanah milik warga yang diklaim masuk dalam zona kawasan PT Krida Agri Sawita, perusahaan kelapa sawit asal Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Masyarakat menduga ada permainan oknum tak bertanggung jawab yang menyebabkan tanah warga termasuk milik mereka yang tidak pernah menjual, ikut tercatat dalam zona pembelian perusahaan.
Dugaan keterlibatan pemerintah kelurahan juga mencuat di kalangan warga, terutama terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dijadikan alat transaksi antara oknum dan pihak perusahaan.

Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Wasolangka membantah telah menerbitkan SKT palsu.
“Saya tidak menandatangani SKT sembarangan. Saya hanya tanda tangani SKT masyarakat yang benar-benar menjual tanahnya kepada perusahaan,” ujar Lurah Wasolangka.
Namun, saat ditanya mengenai arsip SKT yang telah ditandatangani, lurah mengaku tidak memiliki salinannya.
“SKT itu sudah jadi. Pihak perusahaan datang membawa dokumen berupa SKT, saya langsung tanda tangan,” jelasnya.
Terkait SKT tanah tak bertuan, lurah menyebut bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh pemerintah kelurahan atas nama seorang oknum, dengan luas yang diperkirakan mencapai 30 hektare.
Oknum A: “Saya Difitnah, Perusahaan yang Tarik Uang Itu”
Di tengah dialog antara warga dan pemerintah kelurahan, muncul oknum berinisial A, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pelaku penjualan tanah masyarakat kepada PT Krida Agri Sawita. Dalam keterangannya, A menegaskan bahwa dirinya difitnah.
“Saya difitnah telah menjual tanah masyarakat. Saya dibenturkan dengan warga oleh perusahaan. Saat ini saya posisi terlapor, dan penyidik Polda Sultra sudah mengambil keterangan saya,” ungkap A.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tim dibentuk oleh PT Krida Agri Sawita untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menjual tanahnya, sekaligus melakukan pengukuran terhadap lahan yang dijual. Perusahaan, kata A, memberikan peta perencanaan (site plan) seluas 145 hektare lebih yang tersebar di wilayah Kelurahan Wasolangka.
PT Krida juga membuat rekening atas nama A guna memudahkan transaksi jual beli tanah. Uang yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih, dengan rincian sekitar Rp1,4 miliar digunakan untuk pembelian pokok tanah dan sisanya untuk kompensasi tanaman tumbuh.
Dari hasil pendekatan itu, 30 hektare tanah warga berhasil dibeli, ditambah 30 hektare tanah tak bertuan, sehingga total tanah yang dibeli perusahaan mencapai 60 hektare dari total 145 hektare data site plan perusahaan.
Sementara 85 hektare lebih lahan masyarakat kini masuk zona merah, atau wilayah yang diklaim perusahaan telah dibeli meski belum terjadi transaksi.
“Tanah masyarakat 85 hektare itu belum terjadi transaksi. Uangnya masih ada di rekening saya, tapi perusahaan sekarang mengklaim sebagai kawasan yang sudah mereka beli,” jelas A.
Namun, saat ditanya soal sisa uang di rekeningnya, A menyebut bahwa pihak perusahaan telah menarik dana tersebut bersama buku rekeningnya.
“Transaksi hanya 60 hektare dari 145 hektare. Sisanya uang itu sudah ditarik perusahaan,” tegasnya.
Warga Akan Tempuh Jalur Hukum
Dari hasil pertemuan antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan A, warga sepakat membentuk aliansi masyarakat Wasolangka untuk menempuh jalur hukum.
“Kita tempuh jalur hukum. Kita desak pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat agar tidak menerbitkan HGU kepada PT Krida Agri Sawita, karena sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan adalah milik masyarakat yang tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun,” tegas Haswin, perwakilan tokoh pemuda Wasolangka.
Penulis: Amran Solasi

