
KENDARI., TEGAS.CO – Sebuah penetapan telah lahir, membekukan waktu dan menghentikan langkah para algojo eksekusi. Lahan sengketa di Tapak Kuda, yang telah lama menjadi pusat gejolak, kini resmi menyandang status sakral “non-eksekutabel”.
Di atas kertas bermeterai pengadilan, kata-kata itu mungkin hanya istilah hukum. Namun, bagi Andre Darmawan, S.H., M.H., dan para pemilik lahan yang diwakilinya, ia adalah sebuah genta penyelamat. Sebuah penegasan bahwa tanah yang mereka pijak tidak bisa begitu saja direngkuh oleh kekuatan eksekutif.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari yang sudah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tapak Kuda dengan mengeluarkan penetapan non-eksekutabel,” ujar Andre, suaranya menggelegar tenang, penuh keyakinan yang telah ditempa oleh perjalanan panjang.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Keyakinannya bukan tanpa dasar. Ia telah mengingatkan semua pihak melalui sepucuk surat. eksekusi atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson adalah sebuah ilusi. Sebab, hak itu sendiri telah mati suri sejak 1999, seperempat abad yang lalu. Kini, pengadilan pun membenarkannya.
Penetapan bersejarah itu turun pada Jumat, 7 November 2025, dengan nomor yang panjang dan rumit, seperti benang kusut sejarah kasus ini: Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. Ia adalah anak kandung dari Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, sebuah artefak yuridis dari era yang hampir terlupakan.
Proses kelahirannya tidak instan. Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, didampingi Dariono dan Hans, dengan cermat memaparkan ritus-ritus hukum yang telah dilalui. Sebelum penetapan ini menjadi kenyataan, telah ada upacara “konstatering”, sebuah pencocokan fakta dan dokumen pada 30 Oktober lalu. Sebuah pemeriksaan ulang untuk memastikan tidak ada aral melintang.
“Hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering itu,” kata Arya, membacakan pernyataan resmi yang setiap katanya ditimbang-timbang.
Inti dari penetapan itu tegas dan tanpa tedeng aling-aling: putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994, junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995, dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel).
Perintah pun bergulir. Sang Panitera diperintahkan untuk mengukirkan keputusan ini dalam buku register khusus, memberitahukannya kepada para pihak yang berkepentingan, sebuah kewajiban untuk memastikan bahwa semua mata melihat, semua telinga mendengar.
“Penetapan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari pada 7 November 2025,” tambah Arya, menutup penjelasan, menyerahkan maknanya pada waktu.
Dengan demikian, babak penantian panjang dan cemas di Tapak Kuda resmi berakhir. Lahan itu kini berdiri dalam ruang hampa eksekusi, terlindungi oleh selubung “non-eksekutabel”.
Ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan sebuah lembaran baru. Sebuah jeda untuk mengambil napas, sebelum kisah selanjutnya tentang nasib sepetak tanah di Kota Kendari ini dituliskan kembali.
Publisher: Mas’ud