Berita UtamaHukumOpini

Legal Opini: Tanpa Mens Rea Tak Layak Dipidana

168
×

Legal Opini: Tanpa Mens Rea Tak Layak Dipidana

Sebarkan artikel ini
Legal Opini: Tanpa Mens Rea Tak Layak Dipidana

MAS’UD,SH.CMLC

OLEH: MAS’UD, SH.CMLC (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu-ilmu Hukum)

Dalam kerangka hukum pidana modern, tidak ada pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesalahan. Prinsip ini berakar kuat pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), yang menekankan bahwa sanksi pidana hanya layak dijatuhkan kepada individu yang memiliki kemampuan bertanggung jawab dan kehendak untuk melakukan perbuatan terlarang.

Mens Rea bertindak sebagai filter moral dan filosofis; ia memastikan bahwa hanya mereka yang secara sadar memilih untuk melanggar hukum, baik melalui kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa), yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Opini ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana prinsip Mens Rea beroperasi sebagai fondasi teoretis dan praktis dari pertanggungjawaban pidana.

Pembahasan akan meliputi evolusi historisnya, berbagai tingkatan dan bentuk Mens Rea (seperti niat, pengetahuan, dan kelalaian), serta perannya sebagai elemen yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut untuk mengikat actus reus dengan pelaku.

Pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip ini sangat penting, karena penentuannya secara langsung memengaruhi keadilan dalam putusan pengadilan dan legitimasi penerapan sanksi pidana.

Duduk Perkara

Duduk perkara Mens Rea tidak bisa dilepaskan dari dua unsur utama tindak pidana yaitu, Pertama, Actus Reus (Perbuatan Fisik/Objektif) artinya, unsur objektif atau lahiriah dari suatu kejahatan, yaitu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku (misalnya, mengambil barang, memukul, atau membunuh).

Kedua, Mens Rea (Sikap Batin/Subjektif), adalah unsur subjektif atau psikologis yang ada dalam diri pelaku pada saat actus reus dilakukan. Ini mencakup niat (intent) atau kesalahan (fault) pelaku.

Kehendak untuk melakukan perbuatan dan mengetahui atau menyadari akibatnya (terdiri dari niat, kepastian, dan kemungkinan).

Kurangnya kehati-hatian yang seharusnya ada, sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Prinsip ini mengajarkan bahwa untuk menjatuhkan pidana (pertanggungjawaban pidana), kedua unsur actus reus dan mens rea harus terpenuhi.

Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) artinya, adagium fundamental. Artinya, tidak ada hukuman jika tidak ada kesalahan (baik berupa kesengajaan maupun kealpaan) pada diri pelaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan di persidangan, di samping perbuatan fisik telah terjadi, juga bahwa pelaku bertindak dengan sikap batin yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk tindak pidana tertentu.

Prinsip Mens Rea bertentangan dengan konsep Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yang terkadang diterapkan pada kasus-kasus ringan atau pelanggaran administratif, di mana pembuktian mens rea tidak diperlukan. Namun, dalam tindak pidana berat (kejahatan), mens rea umumnya adalah syarat mutlak.

Penerapan Mens Rea memiliki konsekuensi penting dalam penentuan hukuman dan pembelaan, Pelaku dapat mengajukan pembelaan yang meniadakan mens rea, misalnya, Kekhilafan (Mistake of Fact) artinya, kesalahan mengenai fakta yang membuat pelaku tidak memiliki niat jahat (contoh: mengambil payung yang mirip milik sendiri, sehingga niat mencuri tidak ada).

Kemudian, ketidakmampuan bertanggung jawab, seperti gangguan jiwa, yang menghilangkan kemampuan pelaku untuk menginsyafi perbuatannya (menghilangkan mens rea).

Lalu Gradasi Hukuman. Mens Rea menentukan berat ringannya pidana. Pembunuhan berencana (dengan niat) dihukum lebih berat daripada pembunuhan tidak sengaja karena kealpaan.

Secara ringkas, duduk perkara Mens Rea adalah pengakuan bahwa moralitas dan pertimbangan batin adalah penentu keadilan dalam menghukum seseorang. Seseorang dihukum karena dia salah (culpable), bukan hanya karena dia melakukan sesuatu.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

https://www.tiktok.com/@tegas.co?_r=1&_t=ZS-91B5Putpwpj

Dasar Hukum

Dasar hukum prinsip kesalahan dan unsur subjektif (Mens Rea) dapat ditemukan dalam Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009), Pasal 6 ayat (2):

“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”

Pasal ini secara fundamental menegaskan perlunya penemuan “kesalahan” (termasuk di dalamnya Mens Rea) dan “kemampuan bertanggung jawab” pada diri pelaku sebelum dijatuhi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Meskipun KUHP (UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958) menganut sistem asas legalitas yang menggabungkan perbuatan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban pidana (mens rea) dalam rumusan delik, unsur mens rea tercermin dalam unsur kesengajaan/kealpaan dalam rumusan pasal.

Banyak pasal dalam KUHP yang secara eksplisit mencantumkan unsur subjektif, seperti, “Dengan sengaja” (untuk delik dolus), “Karena kealpaannya” (untuk delik culpa).

Pada Pasal-pasal yang mengatur penghapusan pidana karena alasan pemaaf, seperti Pasal 44 (ketidakmampuan bertanggung jawab karena gangguan jiwa), Pasal 48 (daya paksa/overmacht), Pasal 49 (pembelaan terpaksa/noodweer) dan lainnya.

Alasan-alasan ini meniadakan kesalahan (mens rea) pada diri pelaku, sehingga menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Sebagian besar undang-undang pidana khusus juga mensyaratkan adanya kesalahan, meskipun ada pengecualian pada delik tertentu yang menganut prinsip Pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Prinsip pertanggungjawaban mutlak dianut dalam kasus-kasus tertentu, misalnya pada kerugian lingkungan hidup (Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), di mana unsur kesalahan (mens rea) tidak perlu dibuktikan untuk pertanggungjawaban perdata/ganti rugi, namun untuk sanksi pidana, unsur kesalahan umumnya tetap disyaratkan (Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur tentang sengaja/kelalaian).

Analisis hukum

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, mens rea dianggap sebagai syarat mutlak (kecuali pada delik pertanggungjawaban mutlak/ strict liability tertentu) karena mencerminkan aspek subjektif dari kejahatan, yang harus ada bersamaan dengan Actus Reus (perbuatan fisik yang dilarang/aspek objektif).

Prinsip mens rea berakar pada asas fundamental hukum pidana, yaitu asas kesalahan. Asas ini menegaskan bahwa tidak ada pemidanaan tanpa adanya kesalahan (sikap batin) pada diri pelaku. Kesalahan dalam arti luas mencakup, kesengajaan (Dolus) atau Kealpaan (Culpa) (yang merupakan bentuk mens rea).

Kemampuan bertanggung jawab (schuld-bekwaamheid) pada diri pelaku. Tidak adanya alasan pemaaf (uitsluitingsgronden van schuld). Dengan demikian, Mens Rea adalah komponen penting dari keseluruhan konsep kesalahan (schuld) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Persyaratan mens rea bertujuan untuk memenuhi unsur keadilan dan kepantasan. Mempidana seseorang hanya berdasarkan perbuatan fisiknya (actus reus) tanpa mempertimbangkan sikap batinnya akan bertentangan dengan rasa keadilan, karena dianggap tidak pantas mencela atau menjatuhkan sanksi pidana kepada seseorang yang tidak berniat jahat, atau tidak menyadari/mewaspadai konsekuensi tindakannya.

Pembuktian mens rea menjadi tugas penuntut umum dan sepenuhnya berada di bawah penilaian hakim dalam proses peradilan.

Meskipun mens rea adalah syarat mutlak, terdapat pengecualian yaitu pada delik pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Pada delik ini, pembuktian Actus Reus saja sudah cukup untuk menentukan kesalahan pidana, tanpa perlu membuktikan unsur Mens Rea (niat atau kealpaan) pada diri pelaku.

Pembuktian Mens Rea merupakan tantangan terbesar dalam praktik peradilan karena bersifat subjektif (berada dalam batin pelaku). Hakim sering kali harus menyimpulkan adanya mens rea berdasarkan Fakta Objektif. Tindakan fisik (actus reus) yang dilakukan. Perilaku Pelaku. Sebelum, selama, dan sesudah perbuatan. Alat Bukti Lain. Kesaksian, surat, atau petunjuk yang mengarah pada niat atau kesadaran pelaku.

Kesimpulan

Prinsip Mens Rea adalah syarat mutlak yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan atau sikap batin yang tercela (niat, kesadaran, atau kealpaan) dari pelaku.

Tanpa mens rea, suatu perbuatan yang melanggar hukum (actus reus) pada umumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana, karena hal tersebut akan melanggar prinsip keadilan.

Opini ini dikuatkan pendapat hukum mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan adagium fundamental dalam hukum pidana: “Geen strafe zonder schuld” (Tidak ada hukuman tanpa kesalahan).

Menurutnya, Apakah ketiadaan Mens Rea (niat jahat/sikap batin) dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana seseorang, meskipun Actus Reus (perbuatan fisik) telah terbukti?

Hukum pidana mensyaratkan dua elemen kunci yang harus dibuktikan secara simultan untuk menjatuhkan sanksi pidana

Pertama, Actus Reus (Perbuatan yang Tampak) artinya unsur fisik atau tindakan nyata yang dilarang oleh undang-undang (misalnya, pembunuhan, pencurian, penipuan).

Kedua, Mens Rea (Niat Jahat/Sikap Batin) adalah unsur mental atau sikap batin pelaku terhadap perbuatan yang dilakukannya. Ini mencerminkan kesalahan (schuld) pelaku.

Tidak cukup hanya membuktikan adanya hasil yang dilarang (Actus Reus). Untuk adanya pemidanaan, harus ada unsur kesalahan (Mens Rea) yang menyertainya.

Menurut kerangka yang diuraikan oleh Mahfud MD, Mens Rea tidaklah abstrak, melainkan memiliki empat ukuran yang dapat dibuktikan yaitu, Purpose (Maksud/Tujuan) artinya, adanya tujuan yang disengaja dalam tindakan.

Knowledge (Pengetahuan) yaitu, kesadaran bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan.

Recklessness (Kecerobohan) adalah sikap tidak peduli terhadap risiko yang disadari akan timbul dari tindakan tersebut.

Negligence (Kelalaian) artinya, ketidakhati-hatian yang seharusnya dilakukan, yang menyebabkan kerugian atau pelanggaran.

Jika salah satu dari keempat unsur ini terbukti, maka unsur Mens Rea dianggap terpenuhi.

Penekanan pada Mens Rea adalah inti dari keadilan substantif. Prinsip ini membedakan antara tindakan yang murni kriminal (dilakukan dengan kesalahan) dan tindakan yang merupakan kecelakaan atau kesialan murni (tanpa kesalahan yang terukur).

Seseorang dihukum hanya karena hasil fisik dari perbuatannya, bukan karena ia bersalah secara moral atau memiliki sikap batin yang tercela. Ini dapat mengarah pada penghukuman yang tidak adil.

Contoh Kasus: Kecelakaan murni tanpa adanya Kelalaian (Negligence) berat menunjukkan adanya Actus Reus (korban meninggal) tetapi ketiadaan Mens Rea. Dalam situasi ini, pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak dapat ditegakkan.

Berdasarkan prinsip fundamental hukum pidana, terbukti atau tidaknya Mens Rea adalah syarat mutlak sebelum menjatuhkan sanksi pidana.

Actus Reus tanpa Mens Rea menunjukkan ketiadaan unsur kesalahan (schuld).

Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana jika unsur kesalahan (Mens Rea) tidak terbukti, meskipun perbuatan fisiknya (Actus Reus) telah terjadi.

Pembuktian “guilty mind” bagi penegak hukum merupakan fondasi yang memelihara perbedaan antara tanggung jawab pidana (berdasarkan kesalahan) dan tanggung jawab perdata (berdasarkan kerugian), serta menjamin bahwa setiap hukuman didasarkan pada kesalahan yang sesungguhnya.