
KENDARI, TEGAS.CO โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmennya dalam merespons isu-isu mendesak masyarakat dengan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Prakarsa DPRD. Penjelasan atas Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 10 November 2025.
Keempat Raperda prioritas untuk Tahun 2025 ini mencakup aspek krusial mulai dari moralitas, tata kelola pemerintahan, pariwisata, hingga lingkungan hidup.
Juru Bicara DPRD Sultra, La Ode Muhamad Marshudi, S.Sos., menjelaskan, pengajuan ini didasari oleh fenomena dan kebutuhan mendesak di masyarakat Sultra.
Empat Raperda Kunci untuk Sultra
Marshudi merinci fokus dan tujuan dari masing-masing Raperda yakni,
Pertama, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Raperda ini bertujuan menciptakan landasan hukum untuk mencegah penyebaran konten pornografi, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
“Peningkatan akses digital tanpa kontrol telah menyebabkan penyebaran konten pornografi yang mudah diakses,” sebut Marshudi. Fokusnya adalah pada edukasi moral, literasi digital, dan pengawasan media.
Kedua, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ini sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Raperda ini bertujuan memperkuat peran Pemerintah Provinsi dalam membina dan mengawasi pemerintahan desa.
“Tujuannya mendorong sinergi antara provinsi, kabupaten/kota, dan desa agar tata kelola berjalan efektif,” tambahnya.
Ketiga, Fasilitasi Desa Wisata. Raperda ini diinisiasi untuk mengoptimalkan potensi besar sektor pariwisata berbasis desa di Sultra yang dinilai belum terkelola optimal.
Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi pemerintah provinsi dalam menetapkan, membina, dan mengembangkan desa-desa wisata secara berkelanjutan.
Keenpat, Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. DPRD menekankan perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru untuk memastikan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.
Raperda ini bertujuan memperkuat peran dan tanggung jawab Pemprov dalam mengelola kawasan hutan lindung dan hutan produksi, menjamin keberlanjutan lingkungan.
Marshudi menekankan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan komitmen DPRD dalam mengatasi berbagai permasalahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Kami menyadari bahwa keempat rancangan peraturan daerah tersebut masih memerlukan pendalaman, penyempurnaan, serta masukan dari berbagai pihak,” jelas Marshudi, seraya menegaskan bahwa DPRD senantiasa membuka ruang untuk tanggapan dan penjelasan konstruktif dalam rapat pembahasan berikutnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, La Ode Frebi Rifai, S.H., dan Hj. Hasmawati, S.E., serta dihadiri oleh anggota DPRD Sultra lainnya.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Asrun Lio, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Dokumen Raperda tersebut secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan Sidang, La Ode Frebi Rifai, menandai dimulainya proses legislasi.
Keempat Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemda dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara.
PUBLISHER: MAS’UD