
KENDARI, TEGAS.CO., 11 November 2025 โ Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) THR Kendari kembali mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk yang kedua kalinya.
Ketidakhadiran ini menyangkut penyelesaian kasus tunggakan pembayaran gaji seorang karyawan yang merasa dirugikan.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, menyatakan kekecewaan atas sikap pemilik SPBU tersebut.
Ia menegaskan, ketidakhadiran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi dan lembaga negara.
“Dua minggu lalu, kami sudah mengundang dan memanggil para pihak. Di antaranya aspiratornya (karyawan yang dirugikan), kemudian pihak Pertamina, manajer dan karyawannya, lalu dinas pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun saat itu, karena ketidakhadiran owner-nya, maka aspiratornya menolak untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelas Andi Muh. Saenuddin.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Panggilan Kedua, Tetap Tidak Hadir
Setelah aspirator kembali datang ke DPRD, penjadwalan ulang difasilitasi pada hari ini, Selasa 11 November 2025.
Namun, lagi-lagi pemilik SPBU THR Kendari tidak hadir. “Rupanya yang bersangkutan lagi tidak hadir, owner-nya, pihak terkait. Sehingga ya, ini merupakan satu bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, ya kan? Di mana kewajiban warga negara untuk kemudian yang berkaitan dengan satu peristiwa atau satu kelalaian yang ingin (diselesaikan), maka kita mengundang secara kelembagaan. Namun lagi-lagi hari ini untuk pemanggilan kedua, yang bersangkutan tetap tidak hadir,” tegasnya.
Permasalahan yang menjadi fokus adalah terkait penyelesaian pembayaran gaji satu orang karyawan di SPBU THR Kendari.
Menanggapi dua kali mangkirnya pihak terkait, Komisi IV DPRD Sultra akan menempuh langkah tegas. “Ketika dua kali pemanggilan begitu, apa langkah DPRD? Secara mekanisme dan tata tertib dewan, kita bisa memanggil paksa yang bersangkutan, ataukah bisa saja kita tinjau ulang keberadaan SPBU yang dimaksud karena dapat tidak hadir di undangan DPR,” ujar Saenuddin.

Ia menambahkan, ketidakhadiran pemilik SPBU menghambat upaya dewan untuk mendengar pernyataan dan mencari penyelesaian objektif.
“Dengan ketidakhadirannya dua kali, maka kesimpulan sementara kami di DPR menganggap bahwa yang bersangkutan memang harus kita panggil paksa,” tandasnya.
Mekanisme pemanggilan paksa ini akan dilakukan dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian (Polri).
“Bisa saja kita minta bantuan aparat untuk kemudian betul-betul persoalan ini kita lihat secara objektif untuk menyelesaikan di DPR,” tutupnya, seraya merujuk pada regulasi dan tata tertib dewan sebagai dasar hukum pemanggilan paksa.
Kewenangan dewan untuk memanggil paksa didasari oleh fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) beserta perubahannya, serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, DPRD memiliki hak untuk memanggil setiap orang, badan hukum, atau warga masyarakat yang menolak panggilannya, bahkan dapat meminta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
PUBLISHER: MAS’UD