Berita UtamaSultra

Gubernur Sultra Dukung Empat Ranperda Inisiatif DPRD Dari Pornografi Hingga Pengelolaan Hutan

414
×

Gubernur Sultra Dukung Empat Ranperda Inisiatif DPRD Dari Pornografi Hingga Pengelolaan Hutan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Dukung Empat Ranperda Inisiatif DPRD Dari Pornografi Hingga Pengelolaan Hutan
Gubernur Sultra Dukung Empat Ranperda Inisiatif DPRD Dari Pornografi Hingga Pengelolaan Hutan

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan berdasarkan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra. Pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Kendari pada 11 November 2025.

Pada prinsipnya, Pemprov Sultra menyatakan sependapat dan memberikan dukungan penuh agar keempat Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Keempat Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Sultra tersebut adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ranperda tentang Fasilitasi Desa Wisata. Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi pendapat Gubernur mengapresiasi inisiatif Ranperda ini. Menurutnya, pornografi adalah masalah sosial dan hukum yang penanggulangannya harus dilakukan secara integratif antara aspek struktur dan kultur, serta seimbang antara tindakan represif dan preventif.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Ranperda ini dipandang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sultra dalam mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan religius. Namun, Gubernur menekankan pentingnya perumusan pasal-pasal yang jelas dan tegas untuk memberikan kejelasan definisi tentang pornografi, guna menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat.

Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa pendapat Pemprov Sultra sepakat bahwa Ranperda ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ranperda ini diharapkan mampu menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fasilitasi Desa Wisata pendapat
Ranperda ini mendapat dukungan penuh karena pembangunan pariwisata berbasis desa dianggap memiliki peranan besar sebagai lokomotif pembangunan ekonomi daerah, memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.

Gubernur berharap Ranperda ini dapat mengatur secara rinci kriteria, indikator, dan persyaratan bagi sebuah desa untuk ditetapkan sebagai Desa Wisata.

Pengaturan ini penting agar dukungan Pemda menjadi maksimal, terarah, dan berkelanjutan.

Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pendapat Ranperda ini dinilai sangat penting karena Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Ranperda baru ini diharapkan dapat mencabut dan mengganti Perda lama, sehingga pengelolaan hutan di Sultra lebih selaras dengan dinamika hukum yang terjadi, serta memberikan landasan dan kepastian hukum yang kuat bagi Pemprov dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan hutan.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang diwakiliย  Pemerintahan, La Ode Fasikin dalam paparannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sultra atas inisiatif keempat Ranperda ini. Ia berharap pembahasan selanjutnya dapat disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan.

PUBLISHER: MAS’UD