Berita UtamaHukumKendari

Sebuah Tanggapan di Jantung Sengketa Kopperson

679
×

Sebuah Tanggapan di Jantung Sengketa Kopperson

Sebarkan artikel ini
Sebuah Tanggapan di Jantung Sengketa Kopperson
Andre Darmawan, SH. MH

KENDARI, TEGAS.CO. โ€” Dalam riak sengketa agraria yang tak berujung, di mana sebidang tanah bukan sekadar peta, melainkan gugusan narasi, hukum, dan air mata, muncul sebuah resonansi. Pada Selasa 11 November 2025, di tengah pusaran klaim dan bantahan, sebuah tanggapan hukum hadir, menanggapi pernyataan kuasa hukum Kopperson. sebuah respons yang berusaha menyaring kebenaran di balik kabut dokumen dan pasal-pasal yang kaku. Ini bukan sekadar pertarungan dokumen, melainkan duel interpretasi atas roh sebuah sertifikat.

Pernyataan kuasa hukum Kopperson yang berpendapat bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak serta-merta mati meskipun masa berlakunya usai, sebab konon ia berakar pada Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) yang lebih tua, adalah poin pembuka dalam drama ini.

Namun, tanggapan yang dilontarkan menembus romantisme SKK itu. “Saya cuma ingin membahas ini berdasarkan by document,” ujar Andre Darmawan, SH. MH mengalihkan fokus ke serpihan kertas yang paling berwenang, Sertifikat HGU Koperson itu sendiri.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Di dalam sertifikat HGU itu, petunjuknya jelas, tanah yang dijadikan HGU Koperson adalah tanah negara. Pernyataan ini adalah palu godam. Berdasarkan PP 40 Tahun 1996 maupun PP 18 Tahun 2021, kaidah hukumnya tegas dan dingin, jika HGU yang berasal dari tanah negara telah berakhir, maka hak atas tanah tersebut secara mutlak kembali kepada negara.

Tak ada ruang bagi tafsir kepemilikan lama. Tanah yang dipercayakan, ketika waktu izinnya habis, kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Clear, kata Andre Darmawan.

Lanjutan drama ini berpusat pada kegagalan eksekusi. Kuasa hukum Kopperson menyebut Pengadilan Negeri tidak dapat mengeluarkan penetapan non-eksekutabel karena konon sudah ada penetapan-penetapan eksekusi sebelumnya.

Namun, di sini, Andre Darmawan menjelaskan sebuah anatomi proses hukum yang belum tuntas. Eksekusi, layaknya sebuah ritual panjang, adalah satu rangkaian yang harus selesai.

Ia dimulai dari permohonan, berlanjut ke pemanggilan (unmoning), musyawarah (concentrating), dan puncaknya adalah pelaksanaan pengosongan.

Sejarah mencatat kegagalan, menciptakan sebuah loop waktu. Tahun 1998, Pengosongan gagal karena pemohon eksekusi tak mampu menunjukkan batas-batas lahan, bahkan BPN pun tak bisa menarik titik-titik HGU.

Tahun 2018, Eksekusi kembali kandas, kali ini karena ketidakhadiran BPN.
Kegagalan-kegagalan ini, menurut Andre, membuktikan satu hal, proses pelaksanaan eksekusi itu belum selesai.

Ketika seluruh rangkaian prosedural kembali dimohonkan pada tahun 2025 dari permohonan hingga konstantering , akhirnya PN mengeluarkan penetapan non-eksekutabel. Bukan penolakan mendadak, melainkan simpulan berdasarkan fakta bahwa batas-batas HGU tidak jelas apalagi HGU telah berakhir dan tanah kembali kepada negara

Poin terakhir menyentuh upaya hukum yang akan ditempuh pihak Kopperson, yakni menggugat surat BPN dan penetapan pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sinilah batas-batas hukum harus ditarik dengan ketat. PTUN, dijelaskan, hanya dapat memeriksa atau menguji sah atau tidaknya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN adalah penetapan tertulis yang konkret, berdampak hukum, dan final dalam arti luas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Surat BPN tanggal 27 Oktober 2025, yang disebut akan digugat, hanyalah surat pemberitahuan.

Surat itu cuma surat pemberitahuan. Cuma informasi, memberikan informasi bahwa HGU Kopperson itu sudah berakhir di tahun 1999. Dia cuma memberikan informasi sesuai dengan HGU-nya Kopperson. Bukan penetapan tertulis. Artinya, surat tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria KTUN yang bisa digugat.

Demikian pula dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan hasil pemeriksaan dari badan peradilan tidak termasuk keputusan tata usaha negara.

Dengan demikian, ia tak dapat dikategorikan sebagai KTUN dan mustahil untuk digugat di PTUN.

“Demikian ini penjelasan saya,” tutup Andre, namun ia memberikan sebuah kalimat penutup yang menghargai kaidah hukum, “bahwa hak hukum Kopperson untuk melakukan upaya hukum ya tentunya sebagai orang hukum kita hargai dan kita persilahkan saja dalam masalah yang penting sesuai dengan prosedur.”

Maka, sengketa ini berlanjut, dengan narasi yang kini semakin menukik ke dasar dokumen dan prosedur. Di balik setiap pasal, terasa denyut napas manusia yang menghuni tanah tersebut, menanti kejelasan dari bisikan-bisikan hukum yang kerap membingungkan.

PUBLISHER: MAS’UD