
KENDARI, TEGAS.CO – Perdebatan mengenai interpretasi hukum Hak Guna Usaha (HGU) mengemuka di Kendari setelah dua praktisi hukum memberikan pandangan yang berbeda.
Polemik ini dimulai dari edukasi hukum oleh Andre Darmawan, SH., MH.,CLA., CIL., CRA.,CLBC yang kemudian ditanggapi secara rinci oleh Dr. Abdul Rahman, SH., MH yang menyebut Andre sebagai “junior”-nya.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan dalam video singkatnya, Rabu (11/11/2025), memberikan edukasi mengenai HGU.
Ia menekankan bahwa HGU hanya dapat terbit di atas tanah negara, sesuai PP No. 40 Tahun 1996 dan PP No. 18 Tahun 2021.
Menurut Andre yang juga kuasa hukum salah seorang pemilik tanah di Tapak Kuda Kendari, jika tanah tersebut sebelumnya dimiliki pihak lain atau merupakan kawasan hutan, hak tersebut harus dilepaskan terlebih dahulu sebelum HGU diterbitkan.
“Pada saat HGU akan diterbitkan, itu dia sudah melepaskan haknya. Dan dalam menjalankan profesi advokat tidak ada senior junior tapi sebagai rekan sejawat,” tegas Andre. Ia menambahkan setelah HGU berakhir, tanah tersebut kembali ke negara atau pemegang hak pengelolaan, bukan kepada pemilik hak lama.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Menanggapi hal tersebut, Dr. Abdul Rahman, SH. MH selaku Kuasa Hukum Kopperson, memberikan penjelasan tandingan yang ia sebut sebagai perspektif “senior”.
Ia membenarkan bahwa HGU adalah petunjuk Tanah Negara, namun menggarisbawahi adanya dua klasifikasi HGU yang berbeda status pengembaliannya.
“Sertifikat HGU terdiri dari dua klasifikasi,” jelas Abdul Rahman. “Pertama, HGU yang berasal dari perolehan hak atas tanah (ada alas haknya), maka dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan mekanisme peraturan.”
“Kedua,” lanjutnya, “HGU yang berasal dari Tanah Negara murni, dikembalikan kepada Tanah Negara.”
Lebih jauh, Abdul Rahman mengklarifikasi pernyataan Andre yang ia duga terkait dengan sengketa hukum yang sedang berjalan.
Ia meluruskan kekeliruan fatal mengenai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, yang dapat digugat di PTUN bukanlah “Penetapan Pengadilan”, melainkan Surat BPN tertanggal 27 Oktober 2025.
“Yang menjadi objek sengketa di PTUN adalah Surat BPN tertanggal 27 Oktober 2025, bukan Penetapan Pengadilan,” tegas Abdul Rahman. “Surat BPN tersebut berakibat hukum terhadap warga masyarakat. Objek Tata Usaha Negara, surat-surat apa pun yang dikeluarkan oleh BPN, seperti sertifikat, surat ukur, dan penetapan-penetapan lainnya.”tambahnya.
Abdul Rahman menyatakan pihaknya akan menempuh dua upaya hukum lanjutan terkait sengketa tersebut.
Pertama, mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan Surat BPN tertanggal 27 Oktober 2025 karena dianggap menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat.
Kedua, mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan penetapan-penetapan Pengadilan Negeri Kendari yang merujuk pada Surat BPN tersebut.
“Permohonan Kasasi ini dilakukan untuk pembatalan penetapan tersebut, karena diduga ada penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penafsiran hukum oleh pengadilan,” tutupnya.
PENULIS: MAS’UD