Berita UtamaEkobishotelSultra

Amandemen Perda dan Kemitraan KUB dengan Bank Jatim Selamatkan Bank Sultra dari Sanksi OJK

380
×

Amandemen Perda dan Kemitraan KUB dengan Bank Jatim Selamatkan Bank Sultra dari Sanksi OJK

Sebarkan artikel ini

Amandemen Perda dan Kemitraan KUB dengan Bank Jatim Selamatkan Bank Sultra dari Sanksi OJK

Bank Sultraย 

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) telah berhasil melewati tenggat waktu kritis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

Upaya penyelamatan ini diraih melalui strategi ganda yang cerdas, manuver cepat bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), sembari menempuh proses amandemen Peraturan Daerah (Perda).

Perjalanan Bank Sultra untuk memenuhi persyaratan OJK bukan tanpa sandungan. Per September 2023, bank daerah ini menghadapi defisit modal signifikan, mencapai Rp1,38 triliun, sebuah kondisi yang berpotensi memicu sanksi atau bahkan penurunan status bank jika tidak segera diatasi.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Titik balik utama terjadi pada Desember 2024, ketika Bank Sultra menandatangani Perjanjian Pemegang Saham (SHA) dengan Bank Jatim.

Kemitraan ini secara resmi menempatkan Bank Sultra di bawah payung Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim, yang saat ini memiliki modal inti melampaui Rp11 triliun.

Konsolidasi modal ini menjadi “jangkar” penyelamat, yang secara instan memungkinkan Bank Sultra untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum OJK tanpa harus menunggu penyetoran modal dalam jumlah besar.

โ€œKUB adalah solusi jangka pendek untuk memenuhi kewajiban modal, sementara amandemen Perda akan memperkuat landasan hukum jangka panjang,โ€ tegas Uking Jassa, S.H., Ketua Panitia Khusus (Pansus) Amandemen Perda, usai Rapat Paripurna DPRD Sultra beberapa waktu lalu.

Pernyataan Uking Jassa menyoroti kecepatan proses KUB yang menjadi kunci dalam situasi darurat regulasi ini, jauh lebih cepat dibandingkan dengan proses revisi Perda yang memakan waktu panjang melalui tahapan di DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.

Lewat Amandemen Perda
Di sisi lain, DPRD Sultra telah bergerak cepat membentuk Pansus untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang status hukum Bank Sultra.

Perda lama tersebut, khususnya Pasal 10 Ayat (1) dan (2), menjadi ganjalan utama karena secara eksplisit membatasi masuknya modal eksternal, termasuk dari Bank Jatim.

Fokus amandemen Perda ini adalah untuk menghapus batasan tersebut, sehingga kolaborasi strategis di bawah skema KUB memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Bergabung dengan Bank Jatim melalui KUB tidak hanya “menyelamatkan” Bank Sultra dari ancaman sanksi OJK, tetapi juga membuka keran peluang ekspansi dan modernisasi yang signifikan.

Kolaborasi ini menjanjikan pengembangan produk perbankan bersama yang lebih variatif. Peningkatan layanan dan digitalisasi untuk bersaing di era modern. Pertukaran sumber daya manusia dan teknologi untuk efisiensi operasional.

Ke depan, finalisasi amandemen Perda akan menjadi penentu. Proses ini tidak hanya akan memperkuat struktur kepemilikan dan tata kelola Bank Sultra di bawah KUB, tetapi juga memastikan bahwa kontribusi bank ini bagi pembangunan ekonomi daerah tetap optimal dan tidak tergerus oleh masalah regulasi.

Transformasi strategis ini membuktikan bahwa BPD Sultra mampu beradaptasi secara dinamis dengan regulasi ketat OJK, sekaligus memanfaatkan peluang kemitraan strategis untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan di masa depan.

PENULIS: MAS’UD, SH