KENDARI, TEGAS.CO โ Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kerja (Raker) strategis bersama mitra kerja yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
Raker ini berfokus pada evaluasi program kerja tahun anggaran 2025 dan pendalaman rencana program kerja 2026.
Rapat dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi III yaitu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov. Sultra
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Sultra
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi III, Hj. Suleha Sanusi, didampingi Sekretaris H. Aflan, serta anggota Komisi, H. Syarifuddin, H. Irwan, dan Nursalam Lada.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Dalam sesi pemaparan, OPD Sultra menyampaikan capaian program 2025 dan rencana kerja 2026. Salah satu poin penting disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Sultra, Nurjaya, terkait tantangan dalam pelaksanaan program bantuan perumahan swadaya yang bersumber dari anggaran provinsi.
Nurjaya menegaskan bahwa program perumahan, seperti bantuan perbaikan atau pembangunan rumah, terikat erat dengan peraturan perundang-undangan dan batasan kewenangan wilayah.
“Kita sudah terikat dengan [peraturan] perundang-undangan,” jelas Nurjaya. Ia menjelaskan bahwa bantuan perumahan swadaya hanya dapat disalurkan jika lokasi fisiknya masuk dalam kawasan umum kewenangan provinsi yang telah disepakati atau disahkan oleh Bupati/Wali Kota setempat.
“Jadi, katakan saja rumah masuk di, katakan di Poleang Timur. Ternyata Poleang Timur bukan kewenangan provinsi, walaupun saya punya saudara kandung, saya tidak bisa masukkan di sana,” tegasnya memberikan contoh.
Penjelasan ini mengklarifikasi mengapa aspirasi masyarakat terkait bantuan perumahan seringkali tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi, meskipun dana tersedia, karena adanya kendala regulasi dan batasan kewenangan wilayah yang tidak bisa diintervensi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov. Sultra, Dr. Pahri Yamsul, dan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra, turut menyampaikan bahwa beberapa kegiatan di tahun 2025 tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat kondisi alam dan faktor non-teknis lainnya.
Secara keseluruhan, Raker Komisi III ini bertujuan memastikan sinkronisasi dan kesiapan program kerja OPD ke depan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur daerah, di mana batasan kewenangan ini menjadi faktor krusial dalam perencanaan anggaran dan target capaian program tahun 2026.
PENULIS: MAS’UD
