Berita UtamaSultra

Komisi IV DPRD Sultra: Perjuangan 3 Tahun, BPJS-RS Jantung Kendari Teken PKS Pelayanan

284
×

Komisi IV DPRD Sultra: Perjuangan 3 Tahun, BPJS-RS Jantung Kendari Teken PKS Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Sultra: Perjuangan 3 Tahun, BPJS-RS Jantung Kendari Teken PKS Pelayanan
Komisi IV DPRD Sultra: Perjuangan 3 Tahun, BPJS-RS Jantung Kendari Teken PKS Pelayanan

KENDARI, TEGAS.CO, 21 November 2025 โ€” Perjuangan panjang selama tiga tahun untuk mengintegrasikan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi’ko dengan sistem jaminan kesehatan nasional akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 21 November 2025, kesepakatan kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit secara resmi ditandatangani.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Saenuddin, yang turut hadir dalam penandatanganan, menjelaskan bahwa proses menuju kesepakatan ini telah berjalan alot dan menjadi fokus perjuangan Komisi IV selama setahun terakhir.

“Terkait dengan agreement antara BPJS dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi’ko ini kan sebetulnya sudah diresepsi kurang lebih tiga tahun,” terang Saenuddin. “Kami setahun terakhir memang konsen memperjuangkan itu karena ini terkait dengan bagaimana pelayanan masyarakat sehingga bisa dicover oleh BPJS.”tambahnya.

Pentingnya Integrasi Pelayanan dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Saenuddin menegaskan bahwa salah satu dorongan utama yang mempercepat penandatanganan PKS ini adalah faktor operasional rumah sakit dan kesejahteraan 804 tenaga medis (Nakes) yang bekerja di dalamnya.

Komisi IV DPRD Sultra: Perjuangan 3 Tahun, BPJS-RS Jantung Kendari Teken PKS Pelayanan
Komisi IV DPRD Sultra: Perjuangan 3 Tahun, BPJS-RS Jantung Kendari Teken PKS Pelayanan

“Kendalanya yang paling membuat kita mendorong ini secepatnya sejak setahun terakhir adalah di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi’ko ini kan ada 804 tenaga medis atau nakes dan seluruh jajarannya,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah fasilitas di dalam rumah sakit sudah siap digunakan, namun karena belum dicakup oleh PKS BPJS, akses masyarakat untuk berobat di sana menjadi sangat terbatas.

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan kesehatan jantung dengan jaminan BPJS.

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan DPRD, Gubernur, pimpinan BPJS, Direktur Rumah Sakit Jantung, beserta 804 karyawan rumah sakit.

Dalam kesempatan tersebut, juga disepakati hal-hal terkait penanganan kesehatan di tahun 2026 antara Pemerintah Provinsi dan BPJS.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Menjawab pertanyaan tentang intervensi pendanaan dari APBD, Saenuddin menjelaskan status rumah sakit tersebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Ini kan BLUD. Artinya, tanpa intervensi APBD pun sebetulnya, kalau sudah berjalan kurang lebih satu semester,ย  enam bulan, mereka sudah bisa mandiri untuk penanganan kesejahteraan,” tutupnya, mencontohkan keberhasilan serupa yang terjadi di Rumah Sakit Bahteramas.

PUBLISHER: MAS’UD