
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Poros Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Direktur CV Star One segera membayarkan upah para pekerja konstruksi pada proyek pengembangan sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam konstruksi, elevasi bahu jalan ruas Mataiwoi-Abuki.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3,53 miliar, yang berasal dari APBD Sultra tahun anggaran 2023 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.
Firman Adhyaksa, selaku penerima kuasa dari para pekerja, mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat sekitar Rp 100 juta upah pekerja yang belum dibayarkan.
Para pekerja, kata Firman, telah menunggu hampir 1 tahun 11 bulan, namun hanya menerima janji tanpa kepastian dari pihak kontraktor.
“Ketika kami melakukan konfirmasi, pihak kontraktor menyampaikan bahwa mereka masih menunggu sisa anggaran yang belum dicairkan pemerintah provinsi. Mereka meminta kami bersabar karena sedang mengurus pencairan melalui anggaran perubahan tahun 2025,” ujarnya.
Firman menambahkan, dari informasi dan data yang dihimpun, temukan bahwa keterlambatan pencairan anggaran diduga disebabkan adanya denda temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Firman juga mengkritik BPBD Sultra yang dianggap tidak serius menyikapi laporan para pekerja.
Menurutnya, pihaknya telah meminta mediasi sejak bulan Agustus lalu, namun tidak pernah difasilitasi hingga dana proyek tersebut dicairkan.
“Ironisnya, setelah dana dicairkan, tidak ada upaya dari pihak CV. Star One untuk membayarkan sisa upah tukang. Kami baru mengetahui bahwa dana itu sudah cair setelah mengonfirmasi langsung ke BPBD pada awal November,” jelas Firman.
“Saat kami konfirmasi ke BPBD mereka sampaikan telah meminta Direktur CV. Star One membuat surat pernyataan tertulis bahwa setelah pencairan dilakukan, seluruh upah pekerja akan diselesaikan. Namun setelah surat pernyataan itu dikirimkan kembali kepada pihak kontraktor, tidak ada tanggapan dan nomor kontak saya justru diblokir,” sambungnya
Firman mengungkapkan bahwa sebagian pekerja mengalami kesulitan ekonomi akibat molornya pembayaran.
Bahkan salah satu kepala tukang disebut terpaksa menggadaikan rumahnya ke bank demi membayar sebagian upah anggotanya.
“Kasihan para tukang menunggu sekian lama. Aneh, setelah dananya cair, justru tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan,” sebutnya.
Jika pembayaran upah tidak segera diselesaikan, Poros Keadilan Sultra menegaskan siap melaporkan kasus ini ke Polda Sultra dan Dinas Tenaga Kerja.
Selain itu, mereka juga akan menyurati DPRD Sultra untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) serta mendesak agar CV. Star One masuk daftar blacklist.
Firman menambahkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
“Berdasarkan investigasi lapangan, kondisi hasil pekerjaan dinilai sudah mulai memprihatinkan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan,” ujarnya
PUBLSIHER: REDAKSI