
KENDARI, TEGAS.CO โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi Sultra akhirnya mencapai Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna terkait Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, dan menjadi tonggak penting dalam penentuan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, La Ode Tariala, didampingi oleh Wakil Ketua H. Heri Asiku dan Hj. Hasmawati, Gubernur Sultra, Mayor Jenderal (Purn) Andi Sumangerukka, hadir bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Sultra.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Agenda utama rapat adalah penandatanganan dan persetujuan dokumen KUA-PPAS 2026. Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), H. Abdul Halik, telah menyampaikan laporan yang merupakan tindak lanjut dari pidato pengantar Gubernur atas KUA-PPAS.
Meskipun mencapai kesepakatan, rapat tersebut diwarnai dinamika yang sehat melalui kritik konstruktif dari anggota Banggar.
Anggota Banggar, H. Fajar Ishak, melontarkan kritik kerasnya terkait transparansi proses persetujuan.
Ia secara tegas meminta agar lampiran KUA-PPAS dan Nota Kesepakatan (MoU) dibacakan angka-angkanya secara terperinci sebelum ditandatangani, menolak persetujuan tanpa detail.
“Jangan nanti Pak Gubernur dengan Pak Ketua DPRD, pimpinan DPRD, mau bertandatangan sesuatu yang tidak ada isinya. Enggak bisa begitu. Harus jelas isinya itu,” tegas Fajar Ishak, menuntut akuntabilitas data.
Fajar juga menyoroti adanya dugaan ketidakakuratan data dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum dalam dokumen.
Menurutnya, angka PAD yang benar seharusnya mencapai Rp1,7 triliun, bukan Rp1,3 triliun.
Perbedaan ini disinyalir karena angka Rp1,3 triliun hanya mencakup Pajak Daerah dan belum memasukkan Retribusi Daerah serta Penghasilan Lainnya.
Selain itu, kritik substansial terhadap alokasi anggaran juga disampaikan oleh anggota Banggar lainnya, H. Suwandi.
Seluruh kritik tersebut langsung direspon oleh Gubernur Sultra, menunjukkan adanya interaksi dan komitmen yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah.
Kehadiran lengkap jajaran eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna ini menggarisbawahi komitmen bersama dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah untuk satu tahun ke depan.
Paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan dan persetujuan dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2026.
Kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Rancangan APBD yang lebih fokus, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tenggara.
PENULIS: MAS’UD