
TEGAS.CO., KENDARI — Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, La Isra, menerima audiensi Forum Komunikasi Tapal Batas (FORKOM) di Gedung C, Ruang Toronipa Sekretariat DPRD Sultra, Senin (24/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas persoalan klaim lahan sawit yang diduga melibatkan PT Krida Agrisawita di Kabupaten Muna.
Dalam diskusi itu, FORKOM menyoroti adanya kategori wilayah yang disebut zona merah dan zona hijau, yang menurut warga menjadi dasar perusahaan mengklaim sebagian lahan masyarakat.
La Isra menegaskan bahwa kehadiran perusahaan sawit tidak boleh hanya dilihat dari aspek ekonomi semata. Ia menilai persoalan agraria harus berlandaskan regulasi yang jelas, kepastian hak, serta kesepakatan dengan masyarakat sebagai subjek utama lahan.
“Saya tidak menolak sawit. Sepanjang aturannya ada, masyarakat mau, lahannya jelas dan ada kesepakatan, itu sah-sah saja. Tetapi jika tanpa alas hak yang cukup dan tanpa kesepakatan, itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar La Isra.
Menurutnya, banyak kasus di daerah lain yang hingga kini masih bermasalah karena masuknya perusahaan dilakukan secara instan dan tidak berlandaskan administrasi kuat. Ia meminta masyarakat berhati-hati dan tidak tergiur praktik jual beli cepat yang berpotensi merugikan warga.

FORKOM: Perusahaan Klaim Lahan, SKT Diterbitkan Lewat Lurah
Perwakilan FORKOM Tapal Batas, Haswin, menjelaskan kronologi dugaan Kalim lahan pada 28 Oktober 2025. Menurutnya, tim asesor perwakilan PT Krida Agrisawita melakukan verifikasi lahan tanpa pemberitahuan kepada warga pemilik.
Ia menyebut terdapat sekitar 30 hektare lahan tidak bertuan yang kemudian diklaim perusahaan menggunakan nama seorang oknum berinisial A, yang diduga sebagai mafia tanah.
“Kami diberitahu bahwa lahan masyarakat sudah diklaim perusahaan. Bahkan SKT diterbitkan oleh lurah tanpa sepengetahuan warga. Menurut penyampaian lurah, SKT itu dibawakan langsung oleh pihak perusahaan,” ujar Haswin.
Warga mempertanyakan dasar keberadaan perusahaan di Wasolangka karena aktivitasnya berlangsung tanpa sosialisasi resmi dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, maupun pihak terdampak. Mereka menilai penetapan zona merah dan zona hijau dilakukan sepihak tanpa dasar hukum.
Korban: Laporan Pidana Sudah Diajukan ke Polda
Perwakilan warga terdampak, La Uli, mengatakan masyarakat telah melaporkan dugaan jual beli tanah tanpa hak ke Polda Sulawesi Tenggara sejak minggu lalu. Ia menegaskan kasus itu dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami sudah diperiksa sebagai saksi. Kami melampirkan bukti-bukti, termasuk rekaman video. Harapan kami, penanganan hukum jangan dibiarkan berlarut. Kami juga meminta perhatian DPRD agar kasus ini dipantau,” ujarnya.
Warga menilai proses perusahaan tidak mengikuti tahapan resmi, mulai dari sosialisasi publik, perizinan, hingga eksplorasi sebelum pembebasan lahan.
La Isra: DPRD Akan Bertindak Sesuai Kewenangan
Menanggapi keluhan masyarakat, La Isra memastikan DPRD tidak tinggal diam. Namun ia menegaskan bahwa langkah Dewan memiliki batas hukum dan harus dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Kami melihat potensi konfliknya sangat besar. DPRD akan mengkaji fakta, mempelajari dokumen, dan memanggil pihak-pihak terkait. DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum, tetapi bisa memediasi dan mengingatkan pemerintah,” jelasnya.
La Isra menilai lemahnya posisi pemerintah kabupaten dalam mengantisipasi konflik agraria menjadi akar persoalan. Kasus Wasolangka, menurutnya, harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
“Saya mendukung kalian tidak mundur. Jalankan sesuai aturan. DPR dibatasi oleh kewenangan, tetapi selama bisa saya bantu, saya bantu,” tutupnya.
Penulis: Amran solasi