BeritaBerita UtamaHukumKendariSulawesi Tenggara

Perjuangan Warga Wasolangka Mencari Pelaku Penjualan Hak Tanah di RK Labalia

683
×

Perjuangan Warga Wasolangka Mencari Pelaku Penjualan Hak Tanah di RK Labalia

Sebarkan artikel ini
Perjuangan Warga Wasolangka Mencari Pelaku Penjualan Hak Tanah di RK Labalia
Perwakilan warga Wasolangka seusai pemeriksaan BAP di Polda Sultra, Jumat (24/11). Foto : istimewa

TEGAS.CO., KENDARI — Warga Desa Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terus mencari pihak yang diduga menjual hak atas tanah di wilayah RK Labalia.

Tanah tersebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun, namun kemudian muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban atau pemilik awal.

Anggota Forum Komunikasi Tapal Batas (FORKOM TAPAL BATAS), Haswin, menjelaskan bahwa penerbitan SKT secara sepihak menjadi sumber kegelisahan masyarakat. Menurutnya, warga baru mengetahui adanya SKT tersebut setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak tertentu.

“Kami merasa hak kami terancam karena ada SKT yang keluar tanpa sepengetahuan pemilik asli. Kami menginginkan proses yang benar dan adil,” ungkap Haswin.

Langkah Hukum: Dari Pengumpulan Data ke Pelaporan

FORKOM TAPAL BATAS bersama keluarga korban kemudian mengumpulkan dokumen penguasaan lahan, bukti pendukung, serta temuan awal terkait penerbitan SKT. Setelah melakukan koordinasi internal, forum memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Pada Kamis (13/11/2023), laporan resmi diajukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penerbitan surat tanah tanpa dasar yang jelas.

Proses penyelidikan kemudian berjalan melalui tahapan formal. Pada Senin (24/11/2025), para pelapor menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Seiring dengan itu, terbit surat panggilan kepada pihak terlapor, termasuk oknum penjual tanah, lurah Wasolangka, serta mantan camat Parigi.

Dalam sesi pemeriksaan, hadir empat saksi pelapor: La Uli, La Safar, S.Sos, Haswin, dan Ramadhan. Pemeriksaan difokuskan untuk mengklarifikasi status lahan, riwayat penguasaan, serta pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SKT.

Pihak Polda Sultra saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa mereka belum dapat memberikan tanggapan substantif mengenai perkembangan kasus.

Dalam laporan, pihak terlapor disebut dengan inisial A bersama beberapa nama lainnya. Para pelapor merupakan keluarga korban, yang hadir sebagai representasi keluarga besar untuk menegaskan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Bagi warga Wasolangka, perjuangan ini bukan hanya soal luas atau nilai tanah. Mereka menekankan pentingnya keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta kepastian hukum bagi warga.

FORKOM TAPAL BATAS memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan tetap menjaga kondusivitas sosial di wilayah tersebut.

 

Penulis : Amran solasi