
KENDARI, TEGAS.CO โ Polemik dan tanda tanya seputar aktivitas pembukaan lahan di Kawasan Teluk Kendari, yang diketahui merupakan aset milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), kini menemukan titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memastikan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya legal dan berada di dalam koridor aturan tata ruang yang berlaku.
Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, dengan tegas menepis keraguan publik.
Ia mengungkapkan bahwa dasar hukum utama bagi pemanfaatan lahan tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Zona Teluk Kendari, berdasarkan dokumen RDTR, merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana, termasuk yang dilakukan oleh Gubernur, sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Erlis pada Kamis, 27 November 2025.
Teluk Kendari dalam Visi CBD
Penegasan DLHK ini menjadi kunci, mengingat Perwali 21/2021 secara spesifik mengatur pengembangan kawasan Teluk Kendari sebagai Central Business District (CBD).
Penetapan ini mengukuhkan Teluk Kendari bukan lagi sekadar area pinggiran, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi masa depan Kota Kendari.
Menurut Erlis, lahan milik ASR masuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL).
Status APL ini secara hukum memberikan ruang yang luas bagi berbagai kegiatan pemanfaatan, mulai dari perdagangan, jasa, hingga pembangunan permukiman, asalkan tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Kota Kendari.
“APL memang dirancang untuk memungkinkan adanya diversifikasi pemanfaatan ruang. Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan visi Kota Kendari yang maju dan terencana,” jelasnya.
Meski berada di APL, DLHK menegaskan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang diwajibkan melalui serangkaian prosedur ketat, termasuk verifikasi lingkungan, kajian teknis, dan perizinan resmi.
Sebagai bukti kepatuhan, pihak pengelola lahan ASR telah menempuh jalur perizinan yang benar dengan mengajukan izin kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.
“Pengajuan izin ke BPHL Makassar ini adalah indikator nyata bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sembarangan,” tegas Erlis.
Pemkot Kendari, melalui DLHK, berkomitmen untuk tidak hanya mengeluarkan izin, tetapi juga aktif dalam monitoring berkelanjutan terhadap aktivitas pengelolaan lahan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan tetap berada dalam koridor pembangunan yang berprinsip pada keberlanjutan.
“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan demi terciptanya pembangunan yang bertanggung jawab dan sesuai tata ruang,” pungkas Erlis.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik dan menggarisbawahi upaya Pemkot Kendari dalam menyeimbangkan antara pengembangan infrastruktur ekonomi dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang lingkungan.
PUBLISHER: MAS’UD