
KENDARI, TEGAS.CO – Ratusan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Bersatu Padu Desa Lamedai dan Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi kepada PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Perusahaan yang menggarap Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dituding menjadi biang keladi di balik kerusakan dan terendamnya 247 hektar lahan sawah akibat banjir besar pada Oktober dan November 2025.
Petani menilai, proyek pembangunan jalan hauling, HPAL (High Pressure Acid Leaching), dan smelter PT IPIP telah menyebabkan deforestasi luas di wilayah yang beririsan langsung dengan Sungai Oko-Oko.
Pembukaan lahan ini berakibat fatal, di mana daya dukung dan daya tampung sungai melemah, menyebabkan air hujan langsung membawa lumpur dan meluap ke persawahan di Desa Oko-Oko dan Lamedai.
Banjir besar tercatat terjadi pada 18 Oktober dan 10 November 2025. Dampaknya sangat parah, meninggalkan ancaman gagal panen, jebolnya pematang sawah, rusaknya jalan usaha tani, dan macetnya irigasi.
Setelah pertemuan yang diklaim tanpa hasil pada 17 November 2025, Gabungan Kelompok Tani melalui Jendlap, Johan, menyampaikan ultimatum keras kepada PT IPIP.
Berikut adalah rincian tuntutan petani:
Ganti Rugi Pembayaran sebesar Rp 31.000.000/Ha untuk sawah petani yang terendam banjir.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Normalisasi Sungai. Melakukan normalisasi Sungai Oko-Oko dan pembangunan tanggul sepanjang aliran sungai hingga ke muara.
Pembangunan Saluran. Melakukan pembangunan saluran sekunder pada tanggul Sungai Oko-Oko menuju Persawahan Lawani.
Perbaikan Infrastruktur. Melakukan perbaikan terhadap jalan usaha tani yang rusak akibat banjir.
Selain itu, Gabungan Kelompok Tani juga mendesak pemerintah terkait untuk segera melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT IPIP, yang dinilai mengancam ketahanan pangan ratusan masyarakat setempat.
Izin Pengambilan Air PT IPIP
Meskipun menuai protes, PT IPIP yang berlokasi di Kecamatan Pomalaa dengan luas lahan sekitar 11.100 hektar diketahui telah mengantongi izin pengusahaan Sumber Daya Air (SDA).
BWS Sultra saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa PT IPIP telah memiliki izin pengambilan air di sumber air Sungai Oko-Oko, berdasarkan SK Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1717/KPTS/M/2024.
Lokasi pengambilan air perusahaan berada di dekat muara Sungai Oko-Oko, di titik koordinat 4^\circ17โ26,8918โ LS, 121^\circ32โ25,9854โ BT, yang merupakan lokasi setelah persawahan D.I. Oko-Oko.
Petani memberikan batas waktu tegas 2 x 24 jam kepada PT IPIP untuk segera merespons dan melaksanakan seluruh tuntutan tersebut.
PUBLISHER: MAS’UD