
Di tengah ambisi Pemerintah Kota Kendari untuk mewujudkan Central Business District (CBD) di kawasan Teluk Kendari, polemik mencuat terkait pemanfaatan lahan seluas 5,5 hektare milik Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa secara hukum, proyek ini telah mengantongi kepatuhan regulasi secara tri-sektor.
Namun, di balik legalitas formal itu, tersembunyi konflik struktural antara kebijakan pembangunan dan perlindungan ekosistem sensitif pesisir.
Investigasi hukum yang komprehensif berhasil meredakan isu utama yang disuarakan publik.
Status hukum lahan 5,5 hektare ini berdiri kokoh di atas tiga pilar regulasi utama yaitu, SHM sebagai Benteng Hukum.
Legalitas kepemilikan lahan diperkuat oleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), SHM adalah bentuk hak terkuat dan terlengkap atas tanah.
“SHM yang sah, diperoleh melalui jual beli resmi, adalah penegasan pertama bahwa lahan ini bukan tanah negara tanpa tuan. Ini memberikan hak penuh kepada pemilik untuk memanfaatkan propertinya, selama sesuai dengan tata ruang,”
Kunci kedua ada pada Peraturan Wali kota (Perwali) Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) CBD Teluk Kendari.
Regulasi ini secara eksplisit mengklasifikasikan lahan tersebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), zona yang diperuntukkan bagi budidaya dan kegiatan ekonomi kota hingga tahun 2041.
Penetapan APL ini selaras dengan fungsi kawasan sebagai CBD, memastikan proses perizinan pembangunan berjalan lancar dan memberikan kepastian investasi bagi pemilik.
Kepala DLHK Kendari pun telah membenarkan bahwa pembukaan lahan tersebut sejalan dengan RDTR kota.
Pilar terkuat dalam memitigasi risiko hukum adalah pelibatan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi.
Pengecekan lapangan oleh Gakkum menyimpulkan lokasi tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL.
Penegasan ini menghilangkan potensi tuntutan pidana kehutanan dan mengukuhkan status non-hutan lahan tersebut sesuai Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Proses perizinan penebangan vegetasi (mangrove) seluas 3 hektare pun telah ditempuh secara transparan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dan kini berada di tahap pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meskipun secara de jure legalitas formal telah dipenuhi, inti polemik publik bergeser dari isu ‘ilegalitas’ menjadi Isu Etika Lingkungan dan Kebijakan Struktural.
Di atas lahan APL yang sah itu, terdapat 3 hektare ekosistem mangrove, yang berfungsi vital sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon, dan habitat biota laut.
Penempatan zonasi APL untuk CBD pada area yang secara alami memiliki sensitivitas ekologis tinggi ini adalah hasil dari sebuah keputusan perencanaan tata ruang yang kontroversial.
“Legalitas formal pemilik lahan tidak dapat disanggah. Namun, tanggung jawab etika pembangunan dan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang harus menjadi pertimbangan utama pembuat kebijakan RDTR, bukan semata-mata menjadi beban pemilik lahan dalam proses perizinan,”
Fakta ini menyoroti dilema mendalam, apakah ambisi pembangunan kota, yang diresmikan dalam sebuah Perwali, dapat secara etis mengesampingkan fungsi ekologis pesisir yang notabene adalah Ruang Terbuka Hijau alami?
Temuan ini merekomendasikan agar fokus perdebatan publik dan kebijakan saat ini beralih ke dua hal,
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Evaluasi Kritis RDTR
Pemerintah Kota Kendari didorong untuk meninjau ulang RDTR CBD, terutama di zona pesisir, demi menyeimbangkan ambisi CBD dengan keberlanjutan lingkungan pesisir.
Kompensasi Ekologis No Net Loss
Meskipun secara hukum telah patuh, pemilik lahan didorong untuk menunjukkan tanggung jawab lingkungan melalui penerapan prinsip Corporate Social Responsibility (CSR).
Ini dapat diwujudkan dengan melakukan restorasi atau reboisasi mangrove di lokasi lain (prinsip No Net Loss) sebagai kompensasi atas hilangnya 3 hektare vegetasi.