
KENDARI, TEGAS.CO โ Tindakan represif yang mengancam kebebasan pers kembali terjadi di Sulawesi Tenggara. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra mengecam keras langkah Polres Konawe yang memanggil dan memeriksa jurnalis Amanahsultra.id, Ifal Chandra Moluse, pada Selasa (2/12/2025).
Pemeriksaan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan pembangkangan nyata aparat kepolisian terhadap Undang-Undang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
Ifal Chandra diperiksa penyidik Polres Konawe atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya.
Laporan ini dipicu oleh karya jurnalistik Ifal yang berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang”.
Prosedur Cacat dan Indikasi Intimidasi
Proses pemanggilan terhadap Ifal dinilai cacat prosedur dan bernuansa intimidasi.
Tanpa surat panggilan resmi, penyidik hanya menghubungi Ifal melalui panggilan telepon WhatsApp untuk menghadap ke ruang Satreskrim Polres Konawe.
Meski tanpa surat resmi, Ifal tetap kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Ia menjalani pemeriksaan selama setengah jam dan dicecar 23 pertanyaan yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi.
Tindakan polisi yang memproses laporan sengketa pemberitaan dengan kacamata pidana ini dinilai KKJ Sultra sebagai langkah mundur dalam demokrasi.
KKJ Sultra menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa jurnalis terkait karya jurnalistiknya.
Sengketa pers adalah ranah etik, bukan pidana (kriminal). Hal ini telah diatur secara tegas dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang bersifat lex specialis.
“Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal adalah pelanggaran serius terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) Kepolisian dan Dewan Pers Nomor: 01/PK/DP/XI/2022. Polisi seharusnya paham bahwa mekanisme penyelesaian sengketa berita wajib melalui Dewan Pers, bukan di ruang interogasi,” tegas pernyataan resmi KKJ Sultra.
Langkah Polres Konawe ini dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas melakukan kontrol sosial.
Pasal 310 ayat (3) KUHP juga telah menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
KKJ Sultra memperingatkan, jika tindakan “main periksa” ini dibiarkan, maka akan tercipta preseden buruk di mana aparat penegak hukum dapat dengan mudah dijadikan alat untuk memberangus jurnalis kritis.
“Jika kasus ini berlanjut, semua jurnalis di daerah ini berada dalam ancaman kriminalisasi. Siapapun yang merasa terganggu dengan berita bisa memenjarakan wartawan, dan ini mematikan nalar demokrasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Merespons tindakan sewenang-wenang tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap tegas yakni, mengecam keras tindakan Polres Konawe yang memeriksa jurnalis Ifal Chandra, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Mendesak penghentian kasus, meminta Polres Konawe segera menghentikan penyelidikan dan mencabut berita acara klarifikasi Ifal Chandra, karena produk jurnalistik bukan objek pidana.
Meminta Polda Sultra segera memeriksa Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, yang diduga melanggar perintah atasan dan mengabaikan PKS Dewan Pers-Polri dengan memproses kasus ini tanpa rekomendasi Dewan Pers.
Mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk tunduk pada PKS 2022 dan UU Pers setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
Mengingatkan publik dan narasumber untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atau mengadu ke Dewan Pers jika keberatan dengan pemberitaan, bukan melapor ke polisi.
Di sisi lain, KKJ juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk tetap bekerja profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
PUBLISHER: MAS’UD