Berita UtamaHukumKendari

Nilai Putusan Hakim Zalim, Kuasa Hukum Guru Honorer Nyatakan Banding

808
×

Nilai Putusan Hakim Zalim, Kuasa Hukum Guru Honorer Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini
Nilai Putusan Hakim Zalim, Kuasa Hukum Guru Honorer Nyatakan Banding
Ketua LBH HAMI Sultra sekaligus kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan, SH., MH

KENDARI, TEGAS.CO – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan anak, Mansur seorang guru di SDN 2 Kendari langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Sulawesi Tenggara.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mansur, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Selain hukuman badan, Mansur juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Ketua LBH HAMI Sultra sekaligus kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan, SH., MH, menilai putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta sidang secara utuh.

Ia menegaskan bahwa vonis tersebut hanya bertumpu pada satu keterangan saksi korban yang masih anak dan tidak disumpah.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

“Putusan ini tidak berlandaskan fakta persidangan. Majelis Hakim hanya mengambil satu keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Sementara saksi-saksi yang kami hadirkan justru tidak dipertimbangkan,” ujar Andre.

Ia juga menyebut bahwa saksi guru yang melihat langsung kejadian di sekolah tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Semua saksi kami, termasuk guru yang melihat bahwa Pak Mansur hanya memegang kepala siswa karena demam, sama sekali tidak dijadikan rujukan. Padahal itu keterangan penting,” tegasnya.

Di depan para pendukung terdakwa, Andre secara terbuka menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kezaliman hukum.

“Tadi saya sudah nyatakan bahwa ini putusan zalim. Selama saya bersidang, baru kali ini putusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah,” ungkapnya.

Usai sidang, Andre memastikan tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia langsung menyatakan banding dan menyiapkan memori permohonan untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi.

“Kami akan meminta Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali perkara ini dan membuka ruang pembuktian. Kami juga akan menghadirkan saksi yang sebelumnya takut dan terintimidasi,” kata Andre.

Tidak hanya menempuh banding, Andre memastikan pihaknya juga akan melaporkan Majelis Hakim dan JPU yang menangani perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, proses persidangan hingga putusan dianggap tidak memenuhi standar penanganan perkara yang objektif.

“Kami akan melaporkan Jaksa dan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung. Putusan ini tidak sesuai standar penanganan perkara yang benar,” tegas Andre.

Dalam pernyataan penutupnya, Andri mengimbau kepada pendukung Mansur agar tetap menjaga ketertiban sembari mengawal proses hukum lanjutan.

“Perjuangan belum selesai. Ini pengadilan dunia, kita pahami saja. Kebenaran pasti akan menemukan jalannya,” tutupnya.

PUBLISHER: MAS’UD