BaubauBerita Utama

Pemkot Baubau Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Penandatanganan Piagam Audit Intern

649
×

Pemkot Baubau Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Penandatanganan Piagam Audit Intern

Sebarkan artikel ini
Pemkot Baubau Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Penandatanganan Piagam Audit Intern

TEGAS.CO, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau menggelar kegiatan Penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern, serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, pada Selasa (2/12) di Aula Palagimata. Acara ini dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan para auditor internal.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Hamsinah Bolu, menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi.

Penandatanganan piagam audit intern menjadi simbol dukungan seluruh OPD terhadap pelaksanaan audit yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat.

Hal tersebut merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, serta sejalan dengan standar audit internal dunia yang menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan tertinggi organisasi.

“Melalui piagam audit intern, kepala daerah memberikan komitmen penuh terhadap independensi dan objektivitas Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” katanya

Inspektorat diberikan kewenangan penuh untuk mengakses informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel di seluruh unit kerja Pemerintah Kota Baubau, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

Pada kesempatan tersebut, seluruh pimpinan OPD, camat, dan aparatur pemerintah diimbau untuk menjaga integritas, memberikan pelayanan publik yang maksimal, serta menjauhi tindakan tercela seperti penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi ilegal.

Pemerintah menegaskan bahwa gratifikasi terlarang merupakan akar dari praktik korupsi yang harus diberantas demi terwujudnya good governance.

ASN dan pejabat daerah yang menerima gratifikasi dilarang diimbau segera melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kota Baubau.

“Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai gratifikasi dan mekanisme pengendaliannya,” sebutnya

Narasumber menjelaskan tata cara pelaporan, jenis-jenis gratifikasi yang harus dihindari, serta strategi mitigasi risiko korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Baubau menegaskan kembali komitmennya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Program ini juga menjadi bagian dari agenda pengawasan internal tahun 2025.

Laporan: JSR