
KENDARI, TEGAS.CO โ Sebuah pandangan kritis menyeruak di tengah Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/12/2025).
Narasi yang selama ini menempatkan kelemahan tata kelola pemerintahan sebagai biang kerok korupsi, dibantah tegas oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sultra, Budhi Prasojo.
Dalam pertemuan yang mengusung tema “Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025” tersebut, Budhi secara terbuka menanggapi paparan hasil survei KPK.
Ia menilai, survei yang menyimpulkan bahwa sektor tata kelola merupakan celah potensi korupsi terbesar, kurang tepat sasaran jika dihadapkan pada realitas di lapangan.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Ada sedikit yang mengganjal bagi kami, Pak Deputi, berkaitan dengan survei tadi yang menyatakan bahwa potensi paling besar itu ada di tata kelola. Bagi saya itu (tata kelola) nomor dua, komitmen dan integritas yang paling utama,” tegas Budhi di hadapan para petinggi lembaga antirasuah.
Rakor yang menjadi rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Agung Yudha Wibowo, serta Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Budhi berargumen, sistem administrasi sebaik apapun akan lumpuh jika aktor di dalamnya tidak memiliki moralitas yang kokoh.
Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat negara terikat oleh pakta integritas yang ditandatangani saat pelantikan.
Dokumen tersebut, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan janji suci untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Artinya mereka taat dan patuh atas aturan yang telah ditetapkan. Pada saat menandatangani surat pakta integritas itu, sudah tidak ada lagi upaya-upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Itu kontrak mati,” ujarnya menekankan.
Jika korupsi masih terjadi, Budhi menilai hal itu adalah murni pelanggaran komitmen pribadi individu, bukan semata-mata kegagalan sistem.
Argumen Budhi tidak hanya berlandaskan teori, melainkan pengalaman empiris.
Ia menceritakan latar belakangnya sebagai kontraktor pada 2006, sebelum akhirnya banting setir menjadi pengacara dan politisi.
Keputusan meninggalkan dunia konstruksi, aku Budhi, didasari oleh ketidaknyamanannya terhadap praktik-praktik curang yang lazim terjadi di sektor tersebut.
“Dulu 2006 saya kontraktor. Setelah saya jadi lawyer, saya berhenti dari kontraktor. Karena dulu saya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti kurang volume, pekerjaan fiktif, atau lebih bayar. Itu saya tidak pernah lakukan,” ungkapnya.
Testimoni ini memperkuat tesisnya bahwa perbaikan tata kelola tidak akan efektif tanpa revolusi mental para pelakunya.
Selama mentalitas “mengurangi spek” atau “proyek fiktif” masih bercokol, sistem tata kelola hanyalah macan kertas.
“Tata kelola mungkin bagi saya yang nomor dua. Komitmen dan integritas ini yang paling utama,” pungkasnya.
Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan rapat dari pihak KPK menyatakan bahwa poin mengenai penguatan integritas personal telah dicatat.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan krusial bagi Deputi KPK dalam merumuskan strategi pencegahan korupsi yang lebih menyentuh aspek sumber daya manusia, tidak hanya aspek teknis administratif.
PUBLISHER: MAS’UD