
MAKASSAR, TEGAS.CO – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Haji, Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag, SS, M.Hum, menegaskan pentingnya transformasi penyelenggaraan haji menjadi sebuah ekosistem yang komprehensif.
Hal ini tidak hanya menyangkut ritual ibadah, tetapi juga aspek ekonomi, keadaban, dan perlindungan jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan Puji Raharjo saat membuka Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah di Asrama Haji Makassar, pada 12 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Puji menjelaskan, perubahan regulasi signifikan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang No. 14 Tahun 2025. Perubahan ketiga ini bertujuan memperkuat mandat negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kualitas ibadah jemaah haji sangatlah penting. Ibadah yang sah dan berkualitas dapat membawa dampak positif bagi peradaban dan masyarakat. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah yang baru ini adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan spesialisasi agar jemaah dapat beribadah lebih baik dan nyaman,” ujar Puji.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Empat Prinsip Utama dan Pergeseran Peran Pemerintah
Puji menekankan empat prinsip utama yang wajib diimplementasikan dalam regulasi baru ini: keadilan, profesionalisme, transparansi, dan perlindungan. Menurutnya, pemerintah kini memiliki visi yang lebih luas, bergeser dari sekadar regulator dan pelaksana menjadi pemegang mandat pengelolaan ekosistem haji dari hulu ke hilir.
“Fungsi perlindungan sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak jemaah. Dengan adanya kementerian khusus, kehadiran negara menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Haji Sebagai Ekosistem Ekonomi dan Keadaban
Salah satu terobosan besar yang dipaparkan adalah visi menjadikan haji sebagai ekosistem ekonomi. Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Direktorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji untuk memastikan manfaat ekonomi kembali ke tanah air.
“Kami mendorong produk-produk Indonesia menjadi produk ekspor yang dinikmati jemaah di Tanah Suci. Konsep ‘Kampung Haji’ juga sangat menarik, di mana jemaah menginap di hotel milik Indonesia, sehingga perputaran uang kembali ke negara kita,” tegas Puji.
Selain ekonomi, aspek keadaban juga menjadi sorotan. Puji berharap ibadah haji menjadi proses transformasi akhlak. “Jika jemaah haji merubah perilaku menjadi lebih baik sepulang dari Tanah Suci, ini akan menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia,” imbuhnya.
Perubahan Akad dan Disiplin Kesehatan
Dalam aspek tata kelola keuangan, Puji menjelaskan adanya perubahan akad dari skema ‘titipan’ menjadi ‘jual beli’ dalam pendaftaran dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Dengan akad jual beli, jemaah membeli porsi haji dari Menteri, yang kemudian dananya dititipkan ke BPKH. Ini diharapkan menyelesaikan masalah fiqih terkait nilai manfaat dan memberikan kepastian hak bagi jemaah,” paparnya.
Selain itu, disiplin kriteria kesehatan juga diperketat demi keselamatan jemaah. Dinas kesehatan diminta lebih hati-hati dalam input data (isti’thaah) kesehatan untuk meminimalisir risiko di Tanah Suci.
Pembimbing Ibadah: Ujung Tombak Pelayanan
Di hadapan para peserta sertifikasi, Dirjen PHU menekankan bahwa pembimbing ibadah bukan sekadar pendamping, melainkan mitra strategis pemerintah dan mediator kebijakan.
“Sertifikasi ini bukan formalitas, tapi standarisasi kompetensi. Pembimbing harus paham fikih manasik, kebijakan nasional, serta memiliki etika pelayanan. Saudara adalah mediator yang menjelaskan kebijakan sekaligus menjadi teladan di tengah masyarakat,” pesan Puji.
Ia berharap, dengan penempatan pembimbing hingga tingkat kecamatan dan pelatihan yang bekerjasama dengan UIN, jemaah dapat terlindungi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab serta terhindar dari penipuan.
“Mari kita wujudkan haji yang sehat, aman, dan mabrur melalui ikhtiar kolektif ini,” pungkasnya.
Peserta SPIHU gelombang ke II ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri Perwakilan KBIHU, Travel, perguruan tinggi Baznas, MUI, IPHI, kementerian haji, kementerian agama, ormas Islam dan instansi pemerintah daerah dari pulau Sulawesi, Papua, Maluku dan Kalimantan.
PUBLISHER: MAS’UD