Berita UtamaSultra

Sanksi Satgas PKH untuk Perusahaan Tambang Bersifat Administratif

770
×

Sanksi Satgas PKH untuk Perusahaan Tambang Bersifat Administratif

Sebarkan artikel ini
Sanksi Satgas PKH untuk Perusahaan Tambang Bersifat Administratif

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap perusahaan pertambangan di wilayah Sultra saat ini bersifat administratif, bukan pidana.

Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan langkah Satgas PKH lebih mengedepankan pembinaan dan perbaikan tata kelola, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan.

“Perlu dipahami, tindakan Satgas PKH fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksi yang dijatuhkan bukan pidana, melainkan administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, beberapa waktu lalu

Ia menjelaskan, pendekatan administratif dilakukan untuk memastikan perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak negara tanpa harus menempuh proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum agar kontribusinya bagi daerah dan negara bisa optimal,” tegasnya.

Muhammad Ilham juga mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Diketahui, sebanyak 22 perusahaan tambang di Sultra dikenakan sanksi administratif melalui Satgas PKH sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pemulihan kerugian negara. Penindakan hukum akan ditempuh apabila perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, sesuai ketentuan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa (GMA) Sultra, Ikbal, menilai mekanisme sanksi administratif yang diterapkan Satgas PKH sudah tepat dan efektif dalam mengembalikan potensi kerugian negara.

“Sebagian perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya, dan sebagian lainnya masih dalam proses. Selama bersifat administratif, seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan adanya aksi unjuk rasa sejumlah oknum yang dinilai tidak memahami mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Tuntutan oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi itu tidak berdasar, karena proses yang berjalan sudah sesuai aturan,” ujar Ikbal.

PUBLISHER: REDAKSI