
TEGAS.CO, KENDARI — Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu LBH POSPERA Kepton secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi serius dalam proses seleksi dan penetapan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) Kota Baubau Tahun 2025 kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Laporan pengaduan tersebut diajukan karena diduga terdapat cacat administrasi dan penyimpangan prosedur dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Baubau. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan hak-hak tenaga honorer serta mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu LBH POSPERA Kepton, Erwin Usman, yang diwakili oleh La Ode Samsu Umar, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam proses seleksi dan penetapan PPPK Paruh Waktu Kota Baubau Tahun 2025. Dugaan maladministrasi ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konstitusional tenaga honorer serta kewajiban pemerintah untuk bertindak adil, transparan, dan patuh pada aturan hukum,” tegas Umar dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk memanggil kepala daerah dan pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Melalui laporan tersebut, Tim Pengacara mendesak ORI Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan menyeluruh, serta memanggil Wali Kota Baubau beserta pejabat terkait guna dimintai keterangan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kota Baubau Tahun 2025.
“Kami berharap Ombudsman RI Sultra dapat menjalankan perannya secara independen agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” lanjut Umar.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk menggugat kebijakan pemerintah daerah, melainkan untuk meluruskan proses administrasi agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Jika dugaan maladministrasi ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara. Negara tidak boleh abai terhadap keadilan administratif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan telah didisposisi untuk ditelaah. Saat ini masih dalam tahap verifikasi awal, baik secara formil maupun materiil. Apabila telah memenuhi syarat, maka akan dibahas dalam rapat perwakilan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Laporan: JSR