
KENDARI, TEGAS.CO โ Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Suwandi, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang bergerak cepat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media daring mengenai isu penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Suwandi menilai, langkah pemerintah untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat adalah tindakan yang tepat dan sesuai prosedur.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan dan memfasilitasi masyarakatnya.
“Memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan pemberitaan yang bersangkutan, itu hukumnya wajib. Apakah itu sesuai dengan prosedur atau tidak, Gubernur itu kan kepala daerah bagi semua masyarakat di Sultra ini,” ujar Suwandi saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Politisi senior ini menjelaskan, dalam konteks administrasi pemerintahan, setiap permohonan izin atau pemetaan yang masuk, baik dari perorangan maupun korporasi, wajib direspons oleh pemerintah.
Namun, ia menegaskan, merespons surat permohonan tidak serta-merta berarti memberikan persetujuan atau izin.
“Terkait dengan pengajuan pemetaan, pengajuan izin, siapapun orang bisa (mengajukan). Tapi apakah dia terpenuhi syarat atau diterima oleh masyarakat di sana seperti apa, itu normatif saja,” jelasnya.
Suwandi justru menekankan bahwa pemerintah akan dianggap salah jika mendiamkan permohonan yang masuk.
“Gubernur salah kalau kemudian ada permohonan begitu tidak direspons. Tapi kalau direspons dengan koridor undang-undang, untuk mengatakan bahwa ini jadi, ini tidak, ini bisa, atau ini tidak bisa, itu tugas pemerintah. Memberikan penjelasan dan memfasilitasi masyarakatnya,” tegas Suwandi.
Klarifikasi Pemprov Sultra
Sebelumnya, isu liar beredar menyebutkan bahwa Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menerbitkan IUP baru untuk PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS). Hal ini langsung dibantah tegas oleh Pemprov Sultra.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra, Andi Syahrir, meluruskan bahwa aktivitas yang dimaksud bukanlah IUP mineral logam, melainkan permohonan untuk tambang galian C (Diorit).
Ia menegaskan bahwa Pemprov maupun Gubernur tidak memiliki kewenangan menerbitkan IUP dalam konteks tersebut.
“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan Pemprov atau Gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tegas Andi Syahrir dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).
Andi membeberkan, status PT. AJS saat ini masih sebatas bermohon dan berkasnya pun telah dikembalikan karena belum memenuhi syarat.
“Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonannya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” tambahnya.
Andi juga mengingatkan pentingnya literasi jurnalis terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau hoaks.
Pemprov Sultra menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji validitas pemberitaan yang dianggap merugikan dan tidak berdasar fakta tersebut.
PUBLISHER: MAS’UD