
KENDARI, TEGAS.CO โ Kamis, 23 Januari 2026. Pulau Wawonii kini berada di pusat pusaran badai konflik regulasi. Memasuki pekan keempat Januari 2026, sebuah anomali besar terungkap dalam tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) di pulau kecil tersebut.
Meskipun Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang secara eksplisit melarang pertambangan di pulau kecil (di bawah 2.000 kmยฒ), aktivitas ekstraktif justru kian masif.
Data Geoportal Kementerian ESDM per hari ini, Kamis (23/1/2026), menunjukkan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel masih berstatus aktif, ditambah munculnya 1 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baru untuk komoditas batuan.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai “Legalitas Semu”. Izin-izin tersebut diakui secara administratif oleh sistem perizinan negara (MOMI/MODI), namun cacat secara yurisprudensi karena menabrak UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Inti persoalan di awal tahun 2026 ini mengarah pada dugaan Administrative Disobedience atau pembangkangan administratif.
Otoritas pemberi izin dinilai lalai karena belum melakukan pencabutan massal (en mass revocation) pasca-putusan hukum inkrah.
Celah birokrasi ini dimanfaatkan korporasi untuk terus beroperasi, mengubah wajah Wawonii dari zona konservasi perikanan menjadi zona ekstraksi masif.
Menurut Perwakilan Dinas ESDM Sultra dalam sebuah konfrensi pers, status korporasi yang masih bercokol di Wawonii sesuai data geoportal ESDM yaitu,
1. PT Gema Kreasi Perdana (GKP)
Operasi di Tengah Putusan MA
Perusahaan yang terafiliasi dengan Harita Group ini tercatat memiliki 2 IUP Aktif di Geoportal ESDM.
Padahal, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan ini telah dicabut MA melalui Putusan PK No. 83 PK/TUN/TF/2025 pada Oktober 2024 lalu.
Selain GKP, terdapat PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ). Sementara di pesisir timur (Nambo Jaya, Mosolo, Wunse), PT Bumi Konawe Mining (BKM) yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Rusia masih memegang izin aktif.
Bertahannya BKM melengkapi kepungan konsesi tambang di seluruh sisi pulau, meski tanpa aktivitas produksi yang signifikan.
Tahun 2026 juga menandai babak baru diversifikasi ekstraksi dengan munculnya PT Adnan Jaya Sekawan yang mengantongi Persetujuan WIUP Batuan (Golongan C).
Kehadiran tambang batuan ini bukan kebetulan. Operasi nikel skala besar seperti GKP membutuhkan infrastruktur pendukung masif (jalan hauling, jeti, camp) yang memerlukan suplai batu pecah dan timbunan.
Izin baru ini diduga kuat diposisikan sebagai supporting vendor untuk menekan biaya logistik industri nikel di pulau tersebut.
Bertahannya operasi tambang disinyalir akibat sistem MODI/MOMI di Kementerian ESDM yang bekerja secara “autopilot”.
Selama status di layar komputer belum diubah oleh admin, meski putusan pengadilan sudah keluar, Syahbandar memiliki alasan administratif untuk terus menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dampaknya, Wawonii kini menghadapi ancaman Hydrological Collapse.
Pengupasan hutan untuk tambang nikel telah merusak freshwater lens (lensa air tawar) pulau.
Sungai-sungai berubah warna menjadi coklat pekat akibat limpasan lumpur (run-off), memaksa warga pulau membeli air bersih karena sumber air alami telah mati.
Per 23 Januari 2026, Wawonii berada dalam status darurat tata kelola.
Bagi masyarakat setempat, tahun ini bukan tahun penegakan hukum, melainkan perjuangan fisik mempertahankan ruang hidup dari kepungan tambang yang “dilegalkan” oleh sistem administrasi yang membangkang.
LAPORAN: MAS’UD

