
KONAWE SELATAN, TEGAS.CO – 01 Februari 2026– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa konflik agraria yang berujung pada penggusuran, perusakan kebun, dan pembakaran rumah warga di Kecamatan Angata adalah bukti kegagalan total Bupati Konawe Selatan dalam mengelola dan menyelesaikan konflik agraria.
Alih-alih melindungi rakyat, Bupati Konawe Selatan justru menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.3.1 tertanggal 23 Juli 2025 tentang Himbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum, yang secara nyata lebih berpihak kepada PT Marketindo Selaras dibandingkan masyarakat tani.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah melarang masyarakat melakukan aktivitas apa pun di areal ±1.300 hektare, sementara PT Marketindo Selaras masih diperbolehkan melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman.
Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada korporasi dan sekaligus merampas ruang hidup masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola wilayah tersebut.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
WALHI Sulawesi Tenggara menilai surat edaran ini bukan solusi, melainkan akar masalah yang memperparah konflik. Dengan dalih “kondusivitas” dan “jalur hukum”, pemerintah daerah menciptakan netralitas semu yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan kuasa antara perusahaan dan petani.
Lebih serius lagi, PT Marketindo Selaras diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, negara justru memberi ruang aman bagi aktivitas perusahaan ilegal, sementara masyarakat dikorbankan.
Eskalasi kekerasan yang terjadi mulai dari penggusuran paksa hingga pembakaran rumah warga membuktikan bahwa pendekatan kebijakan Bupati Konawe Selatan gagal total melindungi rakyat.
Karena itu, WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan Bupati Konawe Selatan tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang ia keluarkan.
Konflik Agraria yang terjadi adalah cermin buruk tata kelola agraria di Konawe Selatan, di mana kepentingan investasi ditempatkan di atas hak asasi manusia dan keadilan agraria, bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
PUBLISHER: MAS’UD

