
KENDARI, TEGAS.CO β Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar agenda strategis berupa Pengangkatan Advokat dan Diskusi Publik di Ballroom Hotel Claro Kendari, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi praktisi hukum di Bumi Anoa, mengingat sorotan utama acara tertuju pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku efektif.
Mengusung tema “KUHAP 2025 dan Transisi Peradilan Pidana Indonesia”, acara diawali dengan prosesi sakral pengangkatan 41 advokat baru yang siap terjun dalam dunia penegakan hukum.
Namun, sesi diskusi publik menjadi magnet utama yang mempertemukan berbagai pilar penegak hukum.
Ketua DPD KAI Sultra, Andre Darmawan, S.H., M.H., CIL., CRA., CLA., CLBC, menegaskan urgensi diskusi ini.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ππππ
Menurutnya, masa transisi penerapan KUHAP baruβyang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. menghadirkan tantangan besar.
Regulasi ini dinilai hadir dengan tempo yang sangat cepat untuk mengimbangi pemberlakuan KUHP baru.
“Ini tentunya hal baru yang perlu pemahaman kita bersama. Kalau kita mau katakan, mungkin agak sedikit dikebut, karena KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah akan berlaku, sementara KUHAP-nya belum berubah (saat itu),” ujar Andre saat memberikan sambutan.
Andre menambahkan, percepatan legislasi ini berpotensi menimbulkan celah pemahaman (gap) di lapangan.
Oleh karena itu, DPD KAI Sultra berinisiatif mengumpulkan seluruh elemen penegak hukum untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kebingungan dalam implementasi di masyarakat.
“Banyak hal-hal yang belum kita pahami secara seksama dari semua unsur, terutama unsur penegak hukum dan juga masyarakat umum,” tegas pengacara kondang Sultra tersebut.
Diskusi ini berlangsung dinamis dengan hadirnya perwakilan instansi penegak hukum, mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, hingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra.
Hadir pula jajaran pimpinan pusat, yakni Ketua Presidium DPP KAI, Dr. Kp. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, serta Presidium KAI, Muh. Israq Mahmud, S.H., CLA., CIL, yang turut bertindak sebagai narasumber kunci dalam membedah pasal-pasal krusial di KUHAP 2025.
Selain dihadiri oleh jajaran pengurus DPD KAI se-Sultra, antusiasme juga terlihat dari para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) yang memadati lokasi untuk mengikuti sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, DPD KAI Sultra berharap dapat memberikan kontribusi konkret dalam mengawal transisi sistem peradilan pidana, memastikan proses hukum berjalan di atas rel keadilan yang sesungguhnya.
PUBLISHER: MAS’UD