Berita UtamaHukumKendariSultra

Lantik 41 Advokat Baru di Sultra, KAI Perkuat Sinergi Polri-ASN dan Soroti Tantangan KUHAP Baru

457
×

Lantik 41 Advokat Baru di Sultra, KAI Perkuat Sinergi Polri-ASN dan Soroti Tantangan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Lantik 41 Advokat Baru di Sultra, KAI Perkuat Sinergi Polri-ASN dan Soroti Tantangan KUHAP Baru
Lantik 41 Advokat Baru di Sultra, KAI Perkuat Sinergi Polri-ASN dan Soroti Tantangan KUHAP Baru

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengangkat 41 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Momentum ini sekaligus menegaskan posisi strategis KAI sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang menjalin kerjasama resmi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI, Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL, CRA, didampingi Ketua Presidium KAI Muh. Israq Mahmud dan Ketua DPW KAI Sultra, Andri Darmawan, di Hotel Claro Kendari, Selasa (3/2/2026).

Dalam amanatnya, Dr. Heru S. Notonegoro menekankan, kerjasama KAI dengan Polri dan ASN bukan sekadar seremonial, melainkan langkah krusial untuk menciptakan sinergitas antar penegak hukum dan pelayan publik.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“KAI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan kepolisian. Sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalin kerjasama ini, kami ingin memastikan bahwa pendampingan dan edukasi hukum berjalan selaras, baik di lingkungan ASN maupun Polri,” tegas Heru.

Terkait pengangkatan 41 advokat baru, Heru mengingatkan, gelar Advokat (Adv.) yang kini disandang para peserta membawa konsekuensi tanggung jawab profesi.

Ia mewanti-wanti agar KAI tidak dijadikan sekadar batu loncatan untuk kepentingan pragmatis.

“Kehormatan organisasi ini ada di tangan para advokatnya. Tidak ada yang bisa membesarkan KAI selain kita sendiri,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa para advokat baru ini masih harus melalui satu tahapan mutlak, yakni pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Sultra sebelum dapat beracara di meja hijau.

Selain melantik anggota baru, DPP KAI memberikan apresiasi khusus terhadap progresivitas DPW KAI Sultra di bawah komando Andre Darmawan.

Organisasi ini dinilai tumbuh sangat pesat, dari yang awalnya hanya dirintis oleh tiga orang advokat, kini anggotanya telah melampaui 300 orang.

Di tempat yang sama, Ketua DPW KAI Sultra, Andri Darmawan, SH., MH., CIL., CRA., CLA., CLBC, menyoroti tantangan hukum terkini, khususnya terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Andre menilai kehadiran regulasi baru ini menuntut penyamaan persepsi yang mendesak di antara seluruh unsur penegak hukum.

Ia memandang proses legislasi aturan ini terkesan dipercepat untuk mengimbangi pemberlakuan KUHP baru.

“Ini tentunya hal baru yang perlu pemahaman kita bersama. Kalau kita mau katakan, mungkin agak sedikit dikebut, karena KUHP sudah akan berlaku, sementara KUHAP-nya saat itu belum berubah,” jelas Andri.

Sinergitas antara KAI, Polri, dan unsur pemerintah yang ditekankan oleh DPP KAI diharapkan menjadi kunci dalam menghadapi masa transisi hukum pasca pemberlakuan undang-undang pidana formil yang baru tersebut.

PUBLISHER: MAS’UD