
KENDARI, TEGAS.CO โ Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas untuk menata wajah perkotaan dengan mengeluarkan instruksi penertiban “sampah visual”.
Istilah ini merujuk pada keberadaan papan reklame yang tidak teratur serta jaringan kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut di ruang publik.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100-3.4.1/4 tentang Penertiban Sampah Visual dalam Rangka Penataan Estetika dan Keindahan Kota, yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka pada 2 Februari 2026.
Tindak Lanjut Arahan Presiden
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional di Bogor pada tanggal yang sama, yang menekankan perlunya langkah konkret dalam penataan ruang publik.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Gubernur menilai pertumbuhan papan reklame yang tidak terkendali dan kabel yang berantakan tidak hanya menurunkan kualitas estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu keserasian tata kota di wilayah Sultra.
Instruksi untuk Bupati dan Wali Kota
Dalam edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sultra untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin titik reklame, baik billboard, videotron, maupun reklame kain, dengan mengutamakan prinsip estetika.
“Menertibkan reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau penempatannya mengganggu pandangan lalu lintas dan merusak pohon pelindung,” demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat tersebut.
Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta mewajibkan pengembang atau operator utilitas untuk mulai memindahkan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di area jalan protokol.
Sorotan khusus juga ditujukan kepada penyedia layanan utilitas, yakni PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia. Gubernur meminta kedua instansi tersebut untuk rutin merapikan kabel yang menjuntai guna menjamin keamanan masyarakat.
Untuk mengurangi kesemrawutan di trotoar, PLN dan Telkom didorong melaksanakan program “Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif”.
Program ini mewajibkan penggunaan tiang secara bersama (berbagi tiang) untuk meminimalisir penumpukan tiang baru yang kerap memakan badan trotoar.
Selain pemerintah daerah dan BUMN, instruksi ini juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Perhubungan: Ditugaskan mengevaluasi keselamatan lalu lintas di titik pemasangan reklame dan menertibkan sarana visual di fasilitas publik seperti halte yang tidak sesuai standar.
Badan Pendapatan Daerah Diminta melakukan rekonsiliasi data pajak reklame untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus legalitas perizinan.
Dinas Kominfo bertugas mengoordinasikan penataan kabel udara agar tidak menumpuk dan merusak estetika kota.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh proses penertiban ini wajib dikoordinasikan dengan unsur Forkopimda agar berjalan kondusif tanpa mengganggu layanan publik, demi terwujudnya wajah kota di Sulawesi Tenggara yang lebih indah, aman, dan tertata.
PUBLISHER: MAS’UD