Berita UtamaButon TengahHukum

Mediasi Sengketa Lahan Sekolah Rakyat, LBH HAMI Buton Apresiasi Respons Cepat Pemda Buteng

420
×

Mediasi Sengketa Lahan Sekolah Rakyat, LBH HAMI Buton Apresiasi Respons Cepat Pemda Buteng

Sebarkan artikel ini
Mediasi Sengketa Lahan Sekolah Rakyat, LBH HAMI Buton Apresiasi Respons Cepat Pemda Buteng
Mediasi Sengketa Lahan Sekolah Rakyat, LBH HAMI Buton Apresiasi Respons Cepat Pemda Buteng

BUTON TENGAH, TEGAS.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) merespons cepat somasi yang diajukan oleh salah seorang warganya atas nama Rahmat melalui Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton.

Respons tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 3×24 jam sejak somasi dilayangkan pada 2 Februari 2026.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat undangan resmi bernomor B/153/100.3/II/2026, tertanggal 4 Februari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/2/2026) di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

Ketua Tim Penasihat Hukum Justice For Rahmat dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemda Buteng dalam merespons somasi yang diajukan pihaknya.

“Pertama tentu kami dari LBH HAMI Buton mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama mencari win-win solution agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Sakiyuddin kepada awak media, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa somasi yang diajukan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat (SR), termasuk akses jalan menuju lokasi tersebut.

Namun, menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.

“Somasi ini merupakan hasil kajian mendalam LBH HAMI Buton. Kami tidak serta-merta melaporkan ke sana-sini atau langsung menggugat ke pengadilan. Langkah ini justru untuk mengingatkan pemerintah bahwa terdapat warga yang merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya, namun sebagian lahannya kini telah menjadi akses jalan menuju Sekolah Rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL., CMLC, mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut terungkap fakta-fakta baru terkait status kepemilikan tanah kliennya.

“Kami menegaskan bahwa tanah klien kami memiliki sertifikat resmi dan tidak pernah dihibahkan kepada Pemda Buteng. Jika terdapat oknum yang mengatasnamakan atau menggaransikan tanah klien kami kepada Dinas PUPR untuk dijadikan jalan raya menuju SR, maka secara hukum tindakan tersebut cacat,” jelas Apri.

Ia menambahkan, mediasi tersebut mulai menemukan titik terang terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.

Pemda Buteng melalui Sekretaris Daerah juga telah memerintahkan Camat Mawasangka dan Kepala Desa Balobone, serta meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil mediasi.

“Hasil tindak lanjut dari pertemuan ini akan menentukan langkah hukum kami selanjutnya. Jika tercapai perdamaian dan kesepakatan antara klien kami dan pihak yang bertanggung jawab, maka perkara dianggap selesai.

Namun jika tidak, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, proses hukum akan tetap kami tempuh atas nama klien kami, Rahmat,” pungkasnya.

JSR