Berita UtamaKendari

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, Wawali Sudirman Hadiri Komunikasi Eksekutif SPIP BPKP Sultra

×

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, Wawali Sudirman Hadiri Komunikasi Eksekutif SPIP BPKP Sultra

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, Wawali Sudirman Hadiri Komunikasi Eksekutif SPIP BPKP Sultra
Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, Wawali Sudirman Hadiri Komunikasi Eksekutif SPIP BPKP Sultra

KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hal ini terlihat dari kehadiran Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam kegiatan Komunikasi Eksekutif terkait Hasil Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah – Terintegrasi (SPIP-T) Tahun 2025 dan Rencana Pembinaan SPIP-T Tahun 2026.

Iklan NasDem Sultra

Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (6/2/2026).

Agenda ini bertujuan memberikan gambaran objektif mengenai capaian maturitas SPIP Terintegrasi sepanjang tahun 2025.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘

Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk menyatukan persepsi antara pimpinan daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan para pemangku kepentingan mengenai urgensi penerapan SPIP, sekaligus merumuskan agenda prioritas pembinaan untuk tahun 2026.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Harry Bowo, Ak., M.E., dalam paparannya mengapresiasi kehadiran jajaran pimpinan Pemerintah Kota Kendari.

Menurutnya, kehadiran Wakil Wali Kota menjadi sinyal positif akan semangat dan komitmen daerah dalam memperkuat pengendalian intern pemerintah.

Harry menjelaskan, SPIP bukan sekadar formalitas, melainkan amanat Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang vital untuk mendongkrak kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Presiden selaku kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern secara menyeluruh di lingkungan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008.

β€œDengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2008, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelas Harry.

Lebih lanjut, Harry memaparkan bahwa peran BPKP dalam ekosistem ini adalah sebagai pembina.

Tugas tersebut mencakup penyusunan pedoman teknis, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan SPIP, pembimbingan, hingga peningkatan kompetensi para auditor internal atau APIP di daerah.

PUBLISHER: MAS’UD