
KENDARI, TEGAS.CO โ Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Fajar Ishak, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dalam menuntaskan sengketa batas wilayah Pulau Kawi-Kawia, Buton Selatan (Busel).
Kesepakatan ini dinilai sebagai kunci utama dalam merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra yang telah lama tertunda.
Mantan Ketua Pansus RTRW Sultra ini mengungkapkan, persoalan Pulau Kawi-Kawia selama ini menjadi ganjalan utama bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mengeluarkan persetujuan substansi. Tanpa persetujuan tersebut, Perda RTRW tidak dapat disahkan.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Ini adalah langkah cerdas dan solutif yang dilakukan oleh Pak Gubernur. Beliau melakukan upaya luar biasa melalui komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Fajar Ishak dalam keterangannya.
Fajar menjelaskan, berdasarkan koordinasi di tingkat pusat, Pulau Kawi-Kawia kini masuk dalam wilayah pengelolaan Pemerintah Pusat sebagai wilayah konservasi atau Taman Nasional.
Namun, dalam operasionalnya, pengelolaan tersebut melibatkan dua kabupaten dari dua provinsi berbeda, Kabupaten Buton Selatan (Sultra) dan Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel).
Beberapa poin penting dari kesepakatan tersebut meliputi, Status Wilayah, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional.
Pengelolaan Kolektif, Melibatkan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Kepulauan Selayar di bawah pengawasan Pemerintah Pusat.
Administrasi dan Tata Ruang, Menjadi area bersama dalam penentuan batas daerah dan urusan administrasi keuangan.
Mitigasi Bencana, Penanganan bencana alam di wilayah tersebut akan dilakukan secara kolektif oleh kedua kabupaten terkait.
Menurut Fajar, tuntasnya masalah ini akan memicu efek domino positif bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Jika Perda RTRW Provinsi rampung, maka Perda RTRW di tingkat Kabupaten/Kota juga bisa segera diselesaikan karena memiliki rujukan induk yang jelas.
“Selama ini kita masih menggunakan dokumen perencanaan tata ruang yang lama, sehingga ada ketidaksinkronan (jumping). Dengan selesainya masalah Kawi-Kawia, pola ruang dan struktur ruang Sultra kini memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kemendagri ini sebelumnya dihadiri oleh Bupati Buton Selatan dan perwakilan Pemkab Kepulauan Selayar.
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) secara resmi dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melegalkan status baru pulau tersebut.
PUBLISHER: MAS’UD
