
KENDARI, TEGAS.CO โ Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merampungkan telaah hukum terkait dugaan rangkap jabatan dua Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hasilnya, satu komisioner dinyatakan melanggar prosedur administrasi dan wajib memilih salah satu jabatan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, Dinas Kominfo, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan kajian mendalam atas permintaan Komisi I DPRD Sultra.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan, Komisioner KPID atas nama Asnawati terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Asnawati diketahui tercatat sebagai PPPK (P3K) di Dinas Kesehatan Sultra, namun tidak mengantongi izin yang sah dari pimpinan tertinggi daerah.
“Kesimpulannya, yang bersangkutan disuruh memilih karena ditemukan adanya double jabatan,” tegas La Isra pada Rabu (25/2/2026) di ruang kerjanya.
Menurut La Isra, meski Asnawati memiliki izin dari Kepala Dinas Kesehatan, secara regulasi hal tersebut tidak memadai.
Sebagai aparatur di lingkup Pemprov, izin untuk menjalankan aktivitas tambahan di lembaga lain seharusnya dikeluarkan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pembina Kepegawaian.
Kondisi berbeda dialami oleh komisioner lainnya, La Ode Ramalan. Meski sama-sama berstatus P3K, ia dinyatakan tetap bisa melanjutkan jabatannya di KPID Sultra.
Inspektorat menilai posisi La Ode Ramalan sah karena merupakan P3K di Universitas Halu Oleo (UHO) dan telah mengantongi izin resmi dari Rektor UHO.
“Secara regulasi itu diperbolehkan di lembaganya (UHO) selama ada izin rektor. Posisinya dikategorikan sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang selaras dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tambah La Isra.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari lalu. Plt Inspektur Provinsi Sultra, Haerun, menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tenaga PPPK tidak mengenal istilah ‘Cuti di Luar Tanggungan Negara’.
Pasal 77 dalam aturan tersebut secara eksplisit melarang PPPK menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, perusahaan, maupun organisasi kemasyarakatan karena terikat perjanjian kinerja penuh waktu.
“Regulasinya bukan lagi mengimbau, tetapi melarang. Mereka terikat perjanjian di atas materai untuk bekerja penuh waktu bagi instansi pemerintah,” jelas Haerun saat itu.
DPRD Sultra akan segera meneruskan hasil telaah tim gabungan ini kepada Gubernur Sultra sebagai rekomendasi resmi.
Mengingat status PPPK dan komisioner berkaitan dengan komitmen jam kerja dan integritas aparatur, keputusan final mengenai status kepegawaian atau jabatan Asnawati kini berada di tangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
PUBLISHER: MAS’UD
