Berita UtamaWakatobi

Pemda Wakatobi Diminta Evaluasi Kenaikan Tarif Air PDAM

×

Pemda Wakatobi Diminta Evaluasi Kenaikan Tarif Air PDAM

Sebarkan artikel ini
Pemda Wakatobi Diminta Evaluasi Kenaikan Tarif Air PDAM
Pemda Wakatobi Diminta Evaluasi Kenaikan Tarif Air PDAM

WAKATOBI, TEGAS.CO – Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin meminta Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengevaluasi batas tarif air PDAM yang telah membebani masyarakat.

Hal demikian dibacakannya saat DPRD mengeluarkan catatan rekomendasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Dirut PDAM, di Gedung rapat DPRD, Senin (2/3/2026).

Iklan NasDem Sultra

Keputusan itu muncul adanya polemik di tengah masyarakat, terkhusus pelanggan PDAM, yang mengeluhkan adanya kenaikan tarif air yang cukup signifikan.

DPRD beranggapan kenaikan tarif air PDAM semula Rp 4 ribu ke Rp 9 ribuan per kubik itu akan memberatkan masyarakat. Terlebih, saat ini dalam kondisi ekonomi lesu.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Apa pun keputusannya (alasan), soal tarif air ini harus ditinjau kembali,” tandas Syaharuddin ke Dirut PDAM.

Masih dalam rekomendasi, DPRD juga menekankan kepada Pemda dan pihak PDAM Tirta Wakatobi untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang keputusan penetapan batas tarif harga, tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami minta Perbub-nya direvisi atau dibatalkan saja,” pintanya.

Kendati langkah pembatalan dan perubahan tidak diindahkan oleh Pemda, maka DPRD pun merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan langkah subsidi.

“Langkah berikutnya adalah Pemda harus hadir untuk mensubsidi supaya masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan tarif PDAM ini,” tandasnya.

Dilain sisi, Anggota DPRD, Haeruddin Buton menyayangkan langkah Dirut PDAM dengan memilih menaikan tarif air PDAM di awal tahun 2026. Kendati tidak dibarengi dengan sosialisasi secara masif di masyarakat.

Padahal, kata dia, dalam pertemuannya pada November 2025 lalu bersama Dirut PDAM, DPRD telah menyarankan agar langkah sosialisasi itu dilakukan.

Hal demikian diakui oleh Dirut PDAM Tirta Wakatobi, Amin.

Ia menambahkan, sejatinya pemberlakukan tarif baru, menurut ketentuan, bisa dilaksanakan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan ke depan.

“Apakah ini dilakukan oleh PDAM?,” tanyanya ke Dirut PDAM.

Sementara, Dirut PDAM Tirta Wakatobi, Amin mengatakan bahwa tarif baru yang dijalankan itu merupakan standar batas harga bawah yang sudah ditetapkan pada peraturan Bupati (Perbup).

Dijelaskannya, dimana pada keputusan Gubernur Sultra, telah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah per kubik yakni Rp. 10.536 dan Rp. 9.470.

“Yang kami jalankan saat ini batas harga terendah. Sesuai ketentuan Perbub-nya,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk penetapan tarif bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu, serta kepentingan sosial pendidikan dan keagamaan masuk dalm kategori golongan I dengan standar harga Rp. 5000 m3, dengan pemakaian 1-10 meter per kubik.

“Jika kami mengedepankan keuntungan perusahan, maka bisa kami terapkan batas harga atas. Karena secara aturan dibolehkan,” tegasnya.

Hal demikian tidak dilakukannya. Sebab, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kemandirian dan keberlanjutan pelayanan di masyarakat.

“Ini pun sejalan dengan kehendak pak bupati, yakni terapkan tarif paling terendah menurut aturan yang ada,” tandasnya.

Laporan: Rusdin