Berita UtamaSultra

Paus Sperma 8 Meter Terdampar di Perairan Kolaka, Diduga Mati Akibat Limbah Tambang

×

Paus Sperma 8 Meter Terdampar di Perairan Kolaka, Diduga Mati Akibat Limbah Tambang

Sebarkan artikel ini
Paus Sperma 8 Meter Terdampar di Perairan Kolaka, Diduga Mati Akibat Limbah Tambang
Paus Sperma 8 Meter Terdampar di Perairan Kolaka, Diduga Mati Akibat Limbah Tambang

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Seekor paus sperma dengan panjang estimasi 8 hingga 10 meter ditemukan terdampar dalam kondisi mati di pesisir Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kejadian ini memicu kekhawatiran serius terkait pencemaran lingkungan di wilayah perairan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Abd. Halik, meminta pihak terkait segera melakukan penanganan terpadu dan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kematian biota laut yang dilindungi tersebut.

Paus Sperma 8 Meter Terdampar di Perairan Kolaka, Diduga Mati Akibat Limbah Tambang
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Abd. Halik

Dugaan Pencemaran Limbah Tambang

Halik mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa kematian paus tersebut berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah hulu.

Ia menduga adanya potensi paparan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau tumpahan bahan bakar minyak (BBM) dari perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar Kolaka.

“Kita tidak ingin menuding tanpa bukti, namun perlu ada pengambilan sampel untuk memastikan apakah ini dampak limbah B3 atau pencemaran air di kawasan Pomalaa. Jika terbukti karena dampak lingkungan, pihak-pihak di hulu harus bertanggung jawab,” tegas Halik saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026) di kantornya.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

SOP Penanganan, Dikubur atau Ditenggelamkan

Mengingat bangkai paus tersebut sudah mulai mengeluarkan bau menyengat yang mengganggu masyarakat sekitar, Halik mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait seperti BKSDA serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk segera bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menawarkan dua solusi utama untuk penanganan bangkai hewan berbobot sekitar 10 ton tersebut.

Pertama, penguburan di Area Pasang Surut, tentu menggunakan alat berat dengan dukungan dari pihak swasta atau perusahaan tambang di Kolaka.

Kedua, penenggelaman ke laut dalam dengan menggunakan pemberat agar bangkai paus bisa menjadi sumber energi bagi biota laut lainnya tanpa mencemari pemukiman warga.

Sebelum dilakukan pemusnahan bangkai, Halik sangat mengharapkan para peneliti untuk mengambil sampel guna membedah penyebab kematian, apakah karena faktor usia, polusi plastik, atau kontaminasi kimia.

“Sangat penting bagi peneliti untuk turun lapangan. Ini adalah langkah objektif sebagai bentuk kepedulian kita terhadap kelestarian biota laut yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAS’UD