
KENDARI, TEGAS.CO โ Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (09/03/2026) berlangsung dinamis.
Agenda yang membahas penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Konawe Kepulauan (Konkep) ini menjadi panggung adu argumentasi antara pihak korporasi dan keterwakilan mahasiswa.
Direktur Utama PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), Andi Muhammad Lutfi, S.E., M.M., hadir memberikan klarifikasi untuk menepis isu negatif yang menerpa perusahaannya.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Mantan Wakil Bupati Konkep dua periode ini menegaskan, kehadiran PT AJS justru bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aktivitas pengambilan material batuan (Galian C) di Pulau Wawonii.
Dalam penjelasannya, Lutfi mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai masifnya aktivitas penggalian batuan yang selama ini tidak memberikan kontribusi resmi bagi daerah.
“Tujuan kami mengajukan Izin Pertambangan Batuan ini adalah untuk melegalkan aktivitas tersebut. Faktanya, saat ini ada kegiatan penggalian di 98 desa di Konawe Kepulauan yang tidak resmi, sehingga pemerintah daerah tidak bisa memungut PAD,” ujar Lutfi di hadapan pimpinan rapat.
Ia berargumen bahwa tanpa WIUP yang jelas, kegiatan masyarakat di desa-desa tersebut selamanya akan dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan Dirut PT AJS tersebut mendapat perlawanan sengit dari Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani).
Perwakilan mahasiswa, Arya, melontarkan kritik tajam yang menyasar konsistensi Andi Muhammad Lutfi saat masih menjabat di pemerintahan.
“Jika aktivitas galian C di 98 desa dianggap ilegal, maka seluruh gedung perkantoran pemerintah daerah yang dibangun menggunakan material tersebut adalah produk ilegal. Mengapa Bapak yang menjabat Wakil Bupati selama 10 tahun membiarkan praktik itu berlangsung tanpa legalitas saat itu?” cetus Arya.
Arya juga menegaskan perbedaan mendasar antara kebutuhan rakyat kecil mengambil batu dan pasir untuk membangun rumah pribadi dengan aktivitas pertambangan skala industri.
Ia menilai sangat janggal jika persoalan “legalitas” baru dipersoalkan setelah Lutfi tidak lagi menjabat.
RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sultra serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konkep guna menyelaraskan persepsi terkait regulasi pertambangan batuan di daerah tersebut.
PUBLISHER: MAS’UD