Berita UtamaKendariKonawe Kepulauan

ESDM Sultra: IUP PT Adnan Jaya Terancam Batal demi Hukum, Tak Sesuai Tata Ruang Konkep

×

ESDM Sultra: IUP PT Adnan Jaya Terancam Batal demi Hukum, Tak Sesuai Tata Ruang Konkep

Sebarkan artikel ini
ESDM Sultra: IUP PT Adnan Jaya Terancam Batal demi Hukum, Tak Sesuai Tata Ruang Konkep
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah (kanan)

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pernyataan tegas terkait polemik izin tambang PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dokumen koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut dinyatakan cacat secara tata ruang.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Kepulauan tertanggal 28 Januari 2026 yang mengklarifikasi status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT AJS.

Hasbullah menjelaskan, meskipun PT AJS sempat mengantongi PKKPR yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem Online Single Submission (OSS) pada Juli 2025, dokumen tersebut bukan merupakan hasil kajian valid dari pemerintah daerah.

“Pemda Konkep menegaskan, PKKPR tersebut terbit otomatis sebagai konsekuensi mekanisme perizinan berbasis risiko di sistem OSS, bukan hasil persetujuan substantif atau verifikasi teknis dari daerah,” ujar Hasbullah di hadapan pimpinan Komisi III DPRD Sultra dan perwakilan mahasiswa.

Pihak Pemda Konkep juga menekankan, pencantuman tanda tangan elektronik Bupati Konkep dalam sistem tersebut murni merupakan konsekuensi administrasi sistem digital, bukan bentuk persetujuan faktual atas kebijakan pertambangan di lokasi tersebut.

Poin paling penting yang disampaikan Dinas ESDM adalah ketidaksesuaian lokasi tambang dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan telaah dokumen koordinat WIUP PT AJS yang terletak di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan adalah lokasi tersebut berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Kemudian terdapat tumpang tindih wilayah dengan kawasan lindung atau fungsi ruang lain yang dilarang untuk eksploitasi mineral/batuan.

Lalu secara tata ruang, lokasi tersebut mutlak tidak dapat dijadikan tempat usaha pertambangan.

Menyikapi temuan tersebut, Dinas ESDM Sultra mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara seluruh proses administrasi PT AJS.

“Kami sudah bersurat ke Biro Hukum Setda Provinsi Sultra untuk meminta pendapat hukum (legal opinion). Jika ada rekomendasi pembatalan PKKPR dari Pemda Konkep, maka secara otomatis syarat IUP-nya menjadi batal demi hukum,” tegas Hasbullah.

Saat ini, permohonan IUP Eksplorasi yang diajukan oleh PT AJS telah ditangguhkan dan tidak akan diproses lebih lanjut hingga status hukum tata ruang di wilayah tersebut menjadi jelas.

Hal ini disampaikan pihak Dinas ESDM Sultra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (9/3/2026).

PUBLISHER: MAS’UD