Berita UtamaKendariKonawe Kepulauan

Mahasiswa Wawonii Tuding Pembangunan Gedung di Konkep Gunakan Material Galian C Ilegal

×

Mahasiswa Wawonii Tuding Pembangunan Gedung di Konkep Gunakan Material Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Wawonii Tuding Pembangunan Gedung di Konkep Gunakan Material Galian C Ilegal
Mahasiswa Wawonii Tuding Pembangunan Gedung di Konkep Gunakan Material Galian C Ilegal

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (9/3/2026) berlangsung memanas.

Aktivis mahasiswa asal Wawonii, Arya, melontarkan kritik tajam terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan galian C ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dalam interupsinya, Arya menyoroti pernyataan mantan Wakil Bupati Konkep (yang disebut sebagai Pak X dalam forum) mengenai maraknya pengambilan material pasir dan batu tanpa izin oleh masyarakat.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Arya menegaskan, jika aktivitas tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka seluruh pembangunan infrastruktur pemerintah di Konkep pun patut dipertanyakan legalitasnya.

“Sembilan puluh delapan desa di Konkep melakukan penambangan galian C secara ilegal. Jika Bapak sebagai pimpinan saat itu membiarkan hal ini, berarti pembangunan gedung-gedung perkantoran di Kabupaten Konawe Kepulauan juga ilegal karena menggunakan material dari sumber tersebut,” tegas Arya di hadapan peserta rapat.

Arya juga menyayangkan sikap mantan pejabat tersebut yang baru menyuarakan persoalan legalitas dan pengangguran setelah tidak lagi menjabat.

Ia menilai alasan mahalnya biaya pengurusan IUP galian C tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan kerusakan lingkungan tanpa pengawasan.

“Kenapa setelah Bapak berhenti menjabat baru kemudian bicara soal menghalalkan atau melegalkan ini? Selama sepuluh tahun menjabat, ke mana saja? Ini seolah-olah hanya kamuflase,” tambahnya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Arya menantang DPRD Sultra dan pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus untuk melakukan investigasi langsung ke wilayah Wawonii Tenggara.

Ia mencurigai adanya upaya “penyelundupan” kepentingan industri pertambangan dengan kedok kebutuhan material bangunan rumah masyarakat.

“Saya tantang DPRD untuk membentuk Pansus. Cek langsung di Kecamatan Wawonii Tengah, ada tidak batu di sana? Jangan sampai izin galian C ini hanya kedok untuk aktivitas industri lain. Kita harus bedakan kebutuhan untuk rumah rakyat dengan kebutuhan industri berskala besar,” pungkas Arya.

PUBLISHER: MAS’UD