Berita UtamaKendariKonawe Kepulauan

Sengkarut Izin Tambang di Wawonii, Anggota DPRD Sultra “Jangan Sampai Membawa Malapetaka”

×

Sengkarut Izin Tambang di Wawonii, Anggota DPRD Sultra “Jangan Sampai Membawa Malapetaka”

Sebarkan artikel ini
Sengkarut Izin Tambang di Wawonii, Anggota DPRD Sultra "Jangan Sampai Membawa Malapetaka"
H. Halik

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Halik menegaskan, aktivitas pertambangan yang merubah kontur alam harus disikapi dengan serius karena berpotensi merusak ekosistem lingkungan secara permanen.

Ia mengutip ayat suci Al-Qur’an yang mengingatkan, kerusakan di bumi dan di laut adalah akibat ulah tangan manusia.

Menurutnya, persoalan tambang di Pulau Wawonii Konawe Kepulauan (Konkep) saat ini kian pelik karena kewenangan perizinan yang ditarik ke pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Persoalannya sekarang, kewenangan kita di Kabupaten dan Provinsi tidak ada. Termasuk Golongan C, dengan dasar OSS tadi bisa dengan mudah keluar izin,” ujar H. Halik dalam RDP yang digelar Komisi III DPRD Sultra atas aspirasi Forum Mahasiswa Wawonii pada Senin, 9 Maret 2026 yang dihadiri mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep sekaligus sebagai Direktur PT Adnan Jaya Sekawan.

Terkait janji penyerapan 4.000 tenaga kerja lokal melalui pembangunan smelter, Halik menyatakan keraguannya.

Baginya, eksploitasi tambang di pulau kecil bukan merupakan bentuk pembangunan berkelanjutan.

Ia justru mendorong agar Kabupaten Konkep (Wawonii) dikembalikan ke jati dirinya sebagai penghasil komoditas alam.

Halik membandingkan nilai ekonomis ekspor kelapa yang saat ini dinilai lebih tinggi dan stabil dibandingkan satu metrik ton batu atau nikel.

“Selaras dengan teman-teman mahasiswa yang peduli Wawonii, bahwa WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang ada itu bukan lewat Kabupaten atau Provinsi, tapi langsung dari pusat melalui OSS,” imbuhnya.

Lebih jauh, pria yang memiliki latar belakang aktivis lingkungan ini menyoroti fenomena “kerusakan legal” di Indonesia.

Ia menyebutkan, seringkali tambang yang memiliki izin justru memberikan dampak kerusakan yang lebih masif daripada tambang ilegal.

“Tambang hari ini yang membuat malapetaka dari Aceh sampai Papua bukan hanya yang ilegal, tapi yang justru legal itulah yang menghancurkan dunia,” tegas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Ia juga menyoroti kerugian daerah akibat investor yang hanya mengambil ore (bijih nikel) namun tidak merealisasikan pembangunan smelter di Sulawesi Tenggara, melainkan membawanya ke daerah lain seperti melalui sistem perpipaan di Konawe Utara.

Halik meminta agar seluruh proses administrasi, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), Andi Muhammad Lutfi, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait aktivitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dalam RDP tersebut, ia menyebutkan, hampir seluruh material pembangunan di daerah Konkep selama ini diperoleh secara ilegal.

Menurut Andi Muhammad Lutfi, penggunaan material seperti pasir dan batu untuk membangun fasilitas publik maupun rumah pribadi di Konkep tidak memiliki payung hukum yang sah.

“Membangun daerah itu, jangan dulu kita bicara smelter, membangun saja sekolah, gedung-gedung, membangun rumah-rumah yang ada di Konawe Kepulauan khususnya, itu semuanya ilegal, Pak,” tegas Andi dalam klarifikasinya.

Ia menambahkan, tidak hanya material bangunan, pengambilan sumber daya air untuk keperluan pembangunan pun dinilai belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Kehadiran PT Adnan Jaya Sekawan di Konawe Kepulauan, menurut Andi, justru bertujuan untuk membawa aktivitas penambangan batuan (Tambang C) ke ranah legal.

Hal ini dianggap penting agar pemerintah daerah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi yang selama ini tidak bisa dipungut karena statusnya yang ilegal.

“Tujuan kita masuk akan ini untuk melegalkan, supaya ada PAD, pengelolaannya baik, rapi, taat pada lingkungan karena kita memenuhi aturan-aturan, ada Amdal dan sebagainya,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Andi menegaskan pihak perusahaan sangat berhati-hati dan patuh pada aturan.

Ia menyatakan, hingga saat ini, PT AJS belum melakukan pengambilan material apapun untuk kepentingan komersial perusahaan sebelum seluruh izin operasional dinyatakan lengkap dan legal.

“Tidak ada satupun alat, pasir, atau batu yang kami ambil untuk kepentingan perusahaan ini sebelum perusahaan ini dinyatakan legal untuk melakukan operasional di Kabupaten Konawe Kepulauan,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAS’UD