Berita UtamaKendariKonawe Kepulauan

PT Adnan Jaya Sekawan Ajukan Izin Galian C demi Legalkan Tambang Rakyat dan Dukung Smelter di Konkep

×

PT Adnan Jaya Sekawan Ajukan Izin Galian C demi Legalkan Tambang Rakyat dan Dukung Smelter di Konkep

Sebarkan artikel ini
PT Adnan Jaya Sekawan Ajukan Izin Galian C demi Legalkan Tambang Rakyat dan Dukung Smelter di Konkep
Direktur Utama PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), Andi Muhammad Lutfi

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Direktur Utama PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), Andi Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi terkait pengajuan izin pertambangan batuan atau Galian C di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin 9 Maret 2026, pihak perusahaan menegaskan langkah ini diambil untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang selama ini berjalan tanpa izin, sekaligus memfasilitasi investasi besar di daerah tersebut.

Dirut PT Adnan Jaya Sekawan mengungkapkan, saat ini mayoritas aktivitas pengambilan material Galian C di 98 desa di Konawe Kepulauan berstatus tidak resmi atau ilegal.

Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Tujuan kami mengajukan izin ini adalah untuk melegalkan. Karena kalau tidak resmi alias ilegal, pemerintah tidak bisa memungut PAD,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan izin telah dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebanyak 12 kali hingga akhirnya disetujui.

Pengajuan izin ini juga berkaitan erat dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan atau smelter oleh investor di Konawe Kepulauan.

Berdasarkan studi kelayakan, wilayah Konkep dinilai sangat efisien untuk lokasi smelter karena posisinya yang strategis bagi lalu lintas tongkang dari berbagai daerah seperti Bombana dan Laonti Konawe Selatan (Konsel).

Kata dia, pembangunan smelter ini diprediksi akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat, di antaranya Penyerapan Tenaga Kerja. Diperkirakan mampu menampung sekitar 4.000 karyawan.

Serta menjadi solusi atas angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Menggunakan sumber daya alam lokal untuk pembangunan infrastruktur smelter sehingga lebih efektif secara biaya.

Sebagai mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Dirut PT Adnan Jaya Sekawan berharap Komisi III DPRD Sultra dapat mempertimbangkan permohonan ini secara objektif demi kepentingan pembangunan daerah, bukan berdasarkan kepentingan politik semata.

“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD melihat ini sebagai peluang untuk mengentaskan kemiskinan di Konawe Kepulauan dan Sulawesi Tenggara secara luas,” tutupnya.

PUBLISHER: MAS’UD